Masih Ingat Dokter yang Tembak Mati Istrinya Gara-gara Akan Dicerai? Di Persidangan Dia Ketakutan

Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dokter Helmi saat dibawa penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2017). 

Helmy pun langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke polisi setelah penembakan. Dari serangkaian kejadian itu jaksa menilai dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata Felly.

Tanpa sepatah kata pun, Helmy langsung mendekat ke meja penasihat hukum begitu dipersilakan oleh hakim ketua untuk menanggapi surat dakwaan dari jaksa.

Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya Eko Novriansyah, Helmy berkata pelan, "Biar kuasa hukum saya yang bicara."

Pengacara Helmy lainnya, Rihat Manulang, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menyampaikan. tim pengacara dan Helmy sendiri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved