Pajak
VIDEO: Warga Cimahi Banyak Lupa E-FIN, Petugas Kantor Pelayanan Pajak pun Dibikin Sibuk
MESKI saat ini melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sudah bisa secara online dengan sistem e-filing, tapi...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Terlihat sebagian besar petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi memandu warga yang hendak melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Cimahi, Jalan Amir Machmud diserbu ratusan warga yang hendak melaporkan SPT pajak penghasilan, Kamis (29/3/2018).
Antrean terjadi sejak pagi hingga siang hari, ruangan lantai satu dan lantai dua dipenuhi warga yang tengah mengisi formulir Electronic Filling Identification Number (e-FIN).
Dengan begitu, melalui E-FIN mereka bisa melaporkan SPT secara online. Menyusul, batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2018.
Ketua Tim Satgas SPT tahunan KPP Cimahi, Iman Permana, mengatakan banyaknya warga yang datang ke KPP hendak aktivasi E-FIN.
"Karena wajib pajak yang sudah lapor sebelumnya itu ada yang lupa E-FIN, sehingga mereka meminta kembali untuk aktivasi," ujar Iman Permana saat ditemui Tribun Jabar di KPP Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (29/3/2018). (*)