Korupsi eKTP

Setya Novanto Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa

"Yah ‎kita sama-sama dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum salah satunya yakni Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018).

Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, Setya Novanto mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut.

"Yah ‎kita sama-sama dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu mengenai permohonan justice collaborator yang diajukannya, Setya Novanto juga menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Kami serahkan ke KPK soal JC," singkatnya.

Diketahui ‎sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.

Baca: Arseto Pariadji Berakhir Memilukan, Kini dia Ditahan Polisi, Gara-gara Nyinyir Soal Jokowi?

Baca: Enen Cahyati Diduga Dibunuh Pria Amerika di Kamboja, Dihajar saat Salat sampai Dipaksa Mengemis

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar,memperkaya orang lain dan korporasi. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Setya Novanto juga diduga secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Oleh jaksa, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved