Rabu, 8 April 2026

Federasi Serikat Pekerja BUMN Tidak Berafiliasi dengan Parpol

Ia mengatakan, pada kongres yang digelar hingga Jumat (30/3/2018) ini akan dibahas juga sikap netralitas politik Federasi SP BUMN.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri, saat membuka acara Seminar dan Kongres Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN "Tantangan Indepensi BUMN Menghadapi Tahun Politik" yang digelar Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN di Grand Tjokro Bandung, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG- Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN merupakan Federasi Serikat yang dididirikan oleh serikat pekerja di lingkungan BUMN pada 4 tahun lalu di Surabaya.

Pembentukan federasi ini dipelopori oleh pekerja BUMN agar Serikat Pekerja dilingkungan BUMN dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun.

"Pada saat ini Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN merupakan Federasi terbesar yang ada di lingkungan pekerja BUMN dengan jumlah anggota 36 Serikat Pekerja dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun," kata Ketua Umum FSP Sinergi BUMN, Ahmad Irfan Nasution Seminar dan Kongres Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN "Tantangan Indepensi BUMN Menghadapi Tahun Politik" di Grand Tjokro Bandung, Kamis (29/3/2018).


Ia mengatakan, pada kongres yang digelar hingga Jumat (30/3/2018) ini akan dibahas juga sikap netralitas politik Federasi SP BUMN.

Pihaknya fokus dan memiliki harapan besar agar BUMN dapat menjadi lokomotif perekonomian dan pembangunan Indonesia.

BUMN juga harus menjadi tuan rumah di Indonesia. Untuk itu, sinergi antarBUMN tidak hanya sebagai slogan.

Federasi serikat pekerja BUMN selama ini selalu mendorong perusahaan maupun Serikat Pekerja Anggota Federasi untuk dapat bersinergi dan menjalin kemitraan yang baik dengan perusahaan.

Baca: Rekam Jejak Ardi Idrus, Pemain Trial yang Dapat Kontrak Jangka Panjang di Persib

Menurutnya, sinergitas antara Direksi dan Serikat Pekerja harus diwujudkan dengan baik untuk menghadapi tantangan persaingan global yang makin kompleks.

Jangan sampai persoalan yang berlarut-larut antara Direksi dan Serikat Pekerja BUMN menghabiskan energi besar sehingga mempengaruhi fokus perusahaan untuk melaksanakan amanah konstitusi mewujudkan kesejahteraan kolektif untuk Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.

"Inti dari berlarut-larutnya permasalahan antara Direksi dan Serikat Pekerja BUMN adalah komunikasi. Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN mendorong perubahan cara berpikir Direksi maupun Serikat Pekerja agar menurunkan tensi masing-masing, berupaya menumbuhkan rasa saling percaya dan membicarakan seluruh persoalan dengan baik, tanpa jarak dengan bahasa yang baik dan santun untuk efektivitas komunikasi, sehingga persoalan dapat terselesaikan, " katanya.

Dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam system perekonomomian nasional.

Tujuannya, untuk mengutamakan terwujudnya kesejahteraan kolektif yang merupakan karakter dari ekonomi kerakyatan dibandingkan kesejahteraan sekelompok orang/kelompok bisnis tertentu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved