Tak Kapok Dipenjara, Seorang Residivis Ditangkap Ketika Edarkan Narkoba
Berawal dari informasi warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seolah tak kapok, seorang residivis berinisial FI (30) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu kedapatan memiliki ganja kering seberat 500 gram.
Berawal dari informasi warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa personel pun diterjunkan untuk melakukan pengintaian.
Baca: Gejolak di Tubuh Hanura Kian Memanas, Kubu OSO: Kubu Daryatmo Menang Hanya Klaim Sepihak
Petugas pun berhasil membekuk FI di dekat rumahnya pada Selasa (20/3/2018) lalu.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, melalui pesan singkatnya, Senin (26/3/2018).
Ia mengatakan, awalnya petugas hanya mendapatkan satu paket kecil berisi ganja kering dari saku celana FI.
Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, FI mengakui menyembunyikan ganja kering lainnya.
Baca: Dadanya Kena Hantam Bola, Pemain Kroasia Ini Pingsan Sebelum Tewas di Lapangan
"Kami menemukan ganja kering yang dibungkus dalam plastik hitam di satu jalan di Desa Rambatan Kulon," ujar Arif Fajarudin.
Arif mengakui, saat hendak diamankan pelaku sempat melawan petugas.
Namun, kesigapan petugas membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.
Kapten Persib Buka Suara soal Mario Gomez yang Absen di Laga Perdana Maung Bandung https://t.co/uQJryTTsca via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Indramayu beserta alat buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang, serta diancam hukuman penjara minimal 20 tahun," kata Arif Fajarudin.