Gejolak di Tubuh Hanura Kian Memanas, Kubu OSO: Kubu Daryatmo Menang Hanya Klaim Sepihak
Wakil Ketua DPD Hanura, Dani Rahadian, mengatakan, putusan PTUN yang diputuskan pada 19 Maret 2018 lalu masih putusan sela alias sementara
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Yudha Maulana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik antarkedua kubu dalam tubuh partai Hanura terus bergejolak. Kali ini, Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan putusan di PTUN baru putusan sela dan belum final.
Sebelumnya, Hanura kubu Daryatmo mengklaim telah memenangkan gugatan di PTUN.
Wakil Ketua DPD Hanura, Dani Rahadian, mengatakan, putusan PTUN yang diputuskan pada 19 Maret 2018 lalu masih putusan sela alias sementara, belum ada putusan final.
Jadi ia tidak membenarkan klaim dari kubu Daryatmo sudah memenangkan gugatan di PTUN.
Baca: Dadanya Kena Hantam Bola, Pemain Kroasia Ini Pingsan Sebelum Tewas di Lapangan
"Soal putusan sela emang sudah masuk ke pembahasan pokok perkara? apa PTUN sudah memutuskan siapa yang berhak memenangkan? Kalau putusan sela kan silahkan tanya ke ahli hukum (apa definisinya). Nanti masih ada pembahasan soal pokok perkara, nantikan ada pemeriksaan perkara, replik,duplik, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Jadi (prosesnya) masih panjang," ujar Dian saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (26/3/2018).
Namun bukan berarti ia mengesampingkan putusan sela PTUN yang ditetapkan pada 19 Maret yang memiliki nomor SK : 24/G/2018/PTUN-JKT.
Ia mengkonfirmasi kalau PTUN mengabulkan gugatan kubu Daryatmo untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01 yang mengatakan partai Hanura diketuai oleh OSO.
Baca: Ingat Aktor Cilik Nakula dan Sadewa? Begini Penampilannya Setelah Remaja, Masih Menggemaskan Lho!
Akan tetapi jika klaimnya adalah kubu Daryatmo sudah memenangkan gugatan, Dian anggapan itu sebagai klaim sepihak.
"Klaim sepihak saja," tegas Dian.
Sebelumnya, pada Minggu (25/3/2018), kubu Daryatmo mengadakan konferensi pers mengatakan DPD Hanura Jabar yang memihak ke OSO tidak memiliki legal standing dan tidak resmi.
Baca: Teringat Anak Cucu, Perambah Hutan Tobat Merusak Hutan, Begini Hidupnya Saat Ini
Sekaligus, pada konferensi pers tersebut kubu Daryatmo mengatakan akan mencabut dukungan dari RINDU (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul) dan mengalihkannya ke Hasanah (Tb Hasanuddin-Anton Charliyan).