Probosutedjo Meninggal
Perjalanan Hidup Probosutedjo, Adik Soeharto yang Dikenal Frontal hingga Terlibat Sejumlah Kasus
Saat Probosutedjo mendirikan Himpunan Pengusaha Pribumi, Soeharto sempat kesal hingga menghardiknya.
Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.ID - Adik Presiden Soeharto, Probosutedjo dikabarkan meninggal dunia di RSCM Jakarta, Senin (26/3/2018) pagi
Tribun Jabar melansi Tribunnews, Probosutedjo meninggal dunia di usia ke-87 tahun.
Menurut rencana, jenazah Probosutedjo akan dibawa ke rumah duka di Jl. Diponegoro dan dimakamkan di Yogyakarta.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait penyebab Probosutedjo meninggal.
Sosok Shally Widiasavitri yang Geram kepada Ustaz Abdul Somad hingga Respons Sang Suami https://t.co/6CxomV3Ls4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
Probosutedjo lahir di Kemusuk, Bantul pada 1 Mei 1930.
Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia.
Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana.
Mendiang juga merupakan pemilik Yayasan Menara Bhakti, Universitas Mercu Buana dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.
Saat Probosutedjo mendirikan Himpunan Pengusaha Pribumi, Soeharto sempat kesal hingga menghardiknya.
Soeharto kala itu menganggap sang adik "menyiram api dengan bensi" kepada pemerintahannya.
Probosutedjo juga dihardik Soeharto karena terlalu kritis terhadap para menteri.
Di zaman pemerintahan Soeharto, sang adik memang terkenal sebagai seorang yang frontal.
Ia tak takut untuk bersuara bila ada kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan pengusaha pribumi.
Almarhum juga disebut-sebut sebagai tokoh yang memperjuangkan hak rakyat agar hidup lebih sejahtera.
Kisah ini diungkap mendiang dalam sebuah buku berjudul "Memoar Romantika Probosutedjo: Saya dan Mas Harto".
Meski tak bisa terjun ke dunia politik, Probosutedjo menunjukkan keahlian lain dalam dunia pendidikan.
Hal tersebut terbukti saat Probosutedjo menjalani hidup sebagai seorang guru di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ia niat hijrah dari tanah Jawa untuk mendirikan sebuah sekolah hingga akhirnya menjadi kepala sekolahnya sendiri.
Saat itu almarhum juga rela sekolah yang ia bangun menjadi milik negara demi kepentingan rakyat.
Perhatiannya terhadap dunia pendidikan menjadi salah satu motivasi Probosutedjo dalam melahirkan perguruan tinggi yang kini dikenal Universitas Mercu Buana.
Selain sukses dalam dunia pendidikan, mendiang pun dikenal sebagai pengusaha sukses.
Kesuksesan itu didapat Probosutedjo lewat berbagai keberaniannya untuk bisa sukses di usia muda.
Kendati tak pernah terlihat dalam dunia politik, ternyata Probosutedjo pernah berniat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada awal 1990-an.
Namun keputusannya itu tak restui oleh Soeharto.
Almarhum juga tiga kali gagal menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
Padahal saat itu Menteri Dalam Negeri Rudini telah merestui keputusan Probosutedjo.
Namun tetap saja karena Soeharto sang penjegal utama tak merestui, akhirnya Probosutedjo gagal terus.
Dalam memoarnya, Probosutedjo mengungkap keputusan kakaknya yang seperti itu.
Bukan karena Soeharto takut dianggap nepotisme, tetapi figur militer seperti mantan Pangdam Jaya Surjadi Sudirja yang ia kehendaki.
Kasus
Probosutedjo sempat terlibat beberapa kasus besar yang membuat dirinya harus mendekam di penjara.
Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp 100,931 miliar.
Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar.
Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.
Oleh karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.
Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya.
Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga harus membayar kembali Rp 100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.