Pilkada Serentak
Ini 8 Pelanggaran Kampanye di Purwakarta yang Sudah Diputuskan dan 4 Masih Diproses Panwaslu
Selama masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 hingga kini, Panwaslu Purwakarta telah menyelesaikan delapan kasus pelanggaran kampanye.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Selama masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 hingga kini, Panwaslu Purwakarta telah menyelesaikan delapan kasus pelanggaran kampanye.
Berbagai pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Purwakarta. Mulai dari kampanye di tempat yang dilarang hingga terlibatnya Aparatur Sipil Negara.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan ada 21 informasi mengenai pelanggaran yang diterima oleh pihaknya hingga kini.
"Sudah ada 21 temuan pelanggaran yang masuk ke panwaslu, kemudian delapan diantaranya sudah ada putusan. Didominasi oleh pelanggaran administratif dan kode etik," katanya di Hotel Grand Situ Buleud, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, Senin (26/3/2018).
Baca: Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi Optimistis Menang di Lumbung Suara Pasangan RINDU
Baca: Berhasil Mencuri Poin di Kandang Persib, Begini Komentar Pelatih PS TIRA
Delapan pelanggaran dilakukan oleh para pendukung paslon yang sedang mengikuti Pilkada Serentak 2018.
Koordinator Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Purwakarta, Ujang Abidin menjelaskan kedelapan pelanggaran yang telah diputuskan.
1. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut tiga, Zaenal Arifin dan Luthfi Bamala yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.
2. Panwaslu menemukan adanya ASN di Purwakarta yang hadir pada pengundian nomor urut calon gubernur di Bandung beberapa waktu lalu.
5 Fakta Laga Perdana Persib di Liga 1 2018, Gol Menyesakkan di Detik Terakhir dan Kemana Bauman? https://t.co/6nQPNahgkC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
3. Panwaslu temukan kepala desa yang masuk tim kampanye salah satu paslon bupati dan wabup Purwakarta.
4. Panwaslu temukan kades yang rekap calon saksi di Bojong.
5. Panwaslu temukan kades rekap calon saksi di Babakancikao.
6. Panwaslu temukan anggota linmas yang terbukti mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon.
7. Panwaslu mendapat laporan adanya direktur utama salah satu BUMD di Purwakarta yang menghadiri debat cagub dan cawagub di Bandung.
8. Panwaslu menemukan adanya delapan kades di Kecamatan Bungursari berfoto bersama mengangkat dua jari.
"Kasus kades yang selfie, itu juga sudah kami putuskan melanggar kode etik, dan kita sudah rekomendasikan ke pihak terkait," kata Ujang.
Detik-Detik Menegangkan Nadi Limbad Tak Berdenyut, Dokter Bertindak, Lalu Hal Mengejutkan Terjadi https://t.co/xkxUiufFk9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
Selain yang telah diputuskan sanksinya, Panwaslu Purwakarta pun kini sedang memproses empat temuan pelanggaran kampanye.
Berikut empat pelanggaran kampanye yang tengah di proses.
1. Kepala Desa Campaka diduga memposting di media sosial terkait calon Gubernur dan wagub.
2. ASN yang memasang APK di rumahnya.
3. Adanya Kampanye di sebuah madrasah di Kecamatan Bojong.
4. Ditemukan ada 20 kades di Purwakarta yang masuk dalam struktur partai. (*)