Pilkada Serentak
Ini 8 Pelanggaran Kampanye di Purwakarta yang Sudah Diputuskan dan 4 Masih Diproses Panwaslu
Selama masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 hingga kini, Panwaslu Purwakarta telah menyelesaikan delapan kasus pelanggaran kampanye.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
6. Panwaslu temukan anggota linmas yang terbukti mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon.
7. Panwaslu mendapat laporan adanya direktur utama salah satu BUMD di Purwakarta yang menghadiri debat cagub dan cawagub di Bandung.
8. Panwaslu menemukan adanya delapan kades di Kecamatan Bungursari berfoto bersama mengangkat dua jari.
"Kasus kades yang selfie, itu juga sudah kami putuskan melanggar kode etik, dan kita sudah rekomendasikan ke pihak terkait," kata Ujang.
Detik-Detik Menegangkan Nadi Limbad Tak Berdenyut, Dokter Bertindak, Lalu Hal Mengejutkan Terjadi https://t.co/xkxUiufFk9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 26, 2018
Selain yang telah diputuskan sanksinya, Panwaslu Purwakarta pun kini sedang memproses empat temuan pelanggaran kampanye.
Berikut empat pelanggaran kampanye yang tengah di proses.
1. Kepala Desa Campaka diduga memposting di media sosial terkait calon Gubernur dan wagub.
2. ASN yang memasang APK di rumahnya.
3. Adanya Kampanye di sebuah madrasah di Kecamatan Bojong.
4. Ditemukan ada 20 kades di Purwakarta yang masuk dalam struktur partai. (*)