Ibu yang Menganiaya Anaknya Sendiri Sempat Berbohong, Membuat Alibi Lain
Pada awal laporan yang diterima pihak Polsek Karawang, ibu kandung Calista, Sinta (27) mengatakan pacarnya yang menganiaya bayi itu
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, KARAWANG - Pada awal laporan yang diterima pihak Polsek Karawang, ibu kandung Calista, Sinta (27) mengatakan pacarnya yang menganiaya bayi berumur 15 bulan itu.
Namun ternyata keterangan tersebut terbukti tidak benar, Sinta memberikan keterangan palsu.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menyebut Sinta membuat alibi lain pada awal keterangan.
"Terkait kebohongannya itu untuk menutupi perbuatannya, dengan menciptakan alibi lain," kata Hendy kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (23/3/2018).
Baca: VIDEO: Setelah Dilantik oleh Gubernur Jabar, Penjabat Ini Miliki Dua Beban Kerja Lho!
Bahkan diketahui, diduga karena ketakutan, Sinta sendiri yang membawa anaknya yang koma ke RSUD Karawang.
Pada saat itu, polisi mendapat laporan mengenai adanya penganiayaan yang diterima Calista.
Hendy mengatakan bahwa saat interogasi pertama yang dilakukan kepada Sinta, Sinta mengatakan pacarnya lah yang melakukan penganiayaan.
Bobotoh Siapkan Koreo ''Kejutan'' di Laga Persib Bandung vs TS TIRA, Pertama Kali di Indonesia https://t.co/mQt2WP3JV9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 23, 2018
"Kan yang kita temui Sinta dan bayinya dirumah sakit. Pada interogasi awal yang menganiaya adalah pacarnya Sinta," sebutnya.
Mendapat keterangan seperti itu, pihak kepolisian langsung memeriksa pacar Sinta yang beralamat di Kampung Iplik, Desa Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Tidak hanya pada kekasih Sinta, penyidik melakukan interogasi ke tetangga dan pihak keluarganya.
Setelah diinterogasi, keterangan yang disampaikan bertolak belakang dengan informasi awal Sinta.
Pacar Sinta mengaku tidak pernah melakukan pemukulan ataupun kekerasan kepada Calista. Keluarga dan tetangganya pun mengatakan hal yang sama.
"Keterangan dari Pacar Sinta, Keluarga dan tetangganya, ternyata bersesuaian, bahwa yang sering melakukan penganiayaan itu ibunya sendiri, Sinta," ucap Hendy menjelaskan.
Mendapati keterangan yang berbeda dari beberapa pihak, akhirnya pihak kepolisian menginterogasi Sinta kembali.
Pada interogasi itu, didapati bahwa Sinta sendiri yang melakukan kekerasan terhadap putri yang dilahirkannya itu.
Bahkan, didapati, benturan kepala Calista ke rak piring hingga kejang dan mengalami koma adalah perbaikan Sinta saat kesal.
"Iya ibunya sendiri sudah mengakui, bahkan dia menjelaskan, dia yang mendorong bayinya ke rak piring, terus kejang kejang dan dibawa ke Puskesmas dan RSUD," kata Hendy.
Oleh karena itu, kini Sinta ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di penjara.
Akibat perbuatan kejinya itu, Sinta dikenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak.
Karena Calista mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, ancaman hukuman penjara yang diterima Sinta hingga lima tahun. (*)