Sidang Cerai David Noah

VIDEO: David Noah Tak Beri Nafkah dan Lakukan KDRT, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Gracia Indri

KASUS gugatan cerai Gracia Indri kepada David Noah, digelar untuk yang ke sebelas kalinya di Pengedilan Negeri (PN)...

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus gugatan cerai Gracia Indri kepada David Noah, digelar untuk yang ke sebelas kalinya di Pengedilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (22/3/2018) siang.

Sidang yang berlangsung tertutup dari pukul 13.45 WIB hingga 16.30 itu, beragendakan tentang pembuktian saksi dari pihak penggugat, Gracia Indr.

Adapun para saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni berjumlah dua orang yang langsung didatangkan dari Jakarta. Mereka di antaranya adalah Bemby Putuanda dan Felly.

Namun hingga sidang berakhir, kedua saksi tersebut lebih memilih bungkam dan menyerahkan keterangannya kepada Rohman Hidayat, selaku Tim kuasa hukum Gracia Indri.

Di hadapan para media, Rohman Hidayat mengatakan, pada agenda tersebut kedua saksi ini ditunjuk untuk membutikan tentang kebenaran dari isi lampiran surat penggugat.

Isi surat penggugat itu berupa slip transfer M-banking dari gracia kepada David Noah, beserta foto-foto KDRT yang dialami oleh Gracia.

"Alasan kenapa kedua saksi ini kami pilih, karena Bembi dan Felly ini merupakan sahabat dekat Gracia Indri. Bahkan mereka telah saling mengenal satu sama lainnya sejak Gracia Indri belum menikah dengan David," ujar Rohman Hidayat kepada Tribun Jabar,  saat ditemui seusai persidangam di PN Bale Bandung, Kamis (22/3/2018) sore.

Perihal sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Jakim kepada Bembi dan Felly, Rohman mengatakan, pertanyaan itu mengenai seberapa dekat hubungan antara saksi dan penggungat, kapan terjadinya insiden KDRT yang dialami Gracia, serta kebenaran dari bukti foto KDRt yang telah diajukan pada sidang sebelumya.

"Intinya begini, kehadiran Bemby dan Felly pada persidangan kali ini hanya untuk menguatkan dalil dalil dari surat gugatan gracia. Dari keterangan mereka berdua, Bemby dan Felly mengaku adanya tindakan KDRT yang dialami oleh Gracia Indri. Bahkan selama menjalani biduk rumah tangga dengan David, mereka berdua mengaku, bahwa Gracia tidak pernah diberikan nafkah sama sekali," jelas Rohman Hidayat.

Dari pengakuan Bembi yang disampaikan oleh Rohman, Gracia Indri pernah kabur satu kali ke rumahnya Bembi, karena dipukul oleh David dan sempat diancam mau dibunuh.

"Oleh karena itu, kami juga memperlihatkan bukti-bukti foto KDRT dari keterangan yang telah disampaikan Bembi. Dari foto tersebut memperlihatkan adanya luka lebam dipipi Gracia pada bagian sebelah kirinya," kata Rohman.

Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum Gracia Imdri belum bisa memeperlihatkan bukti foto KDRT itu kepada pihak media. 

Rohman beralasan, bukti foto tersebut merupakan materi pokok di persidangan yang belum bisa dipublikasikan. 

"Ada saatnya nanti kami akan tunjukan bukti foto KDRT ini ke pihak media. Jadi tunggu saja hingga proses gugatan cerai ini mencapai puncaknya" ujar Rohman.

Untuk persidangan selanjutnya, dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat, David Noah. Agenda tersebut ditunda selama dua minggu, dan dilanjutkan kembali pada 5 April 2018. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved