PT TUN Tolak Gugatan Pasangan Perseorangan Ecek-Tatang di Pilbup Sumedang

Pasangan Ecek-Tatang, jumlah total dukungannya tak memenuhi syarat minimal 62.859 dukungan.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
KPU
Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan bakal calon bupati dan wakil bupati Ecek Karyana dan Tatang Sudrajat.

Selain menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan ini, MA menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 503 ribu.

Komisioner KPU yang menghadiri sidang gugatan di PTTUN, Junan Junaidi mengatakan gugatan ditolak PTTUN karena telah lewat waktu.

“Gugatannya ditolak PTTUN karena daluarsa atau telah telat waktu. Sidang sendiri digelar Rabu (21/3/2018) kemarin,” kata Junan di KPU Sumedang, Kamis (22/3/2018).


Menurutnya, majelis hakim mempersilakan tergugat, kalau merasa tidak puas, untuk mengajukan upaya hukum kasasi MA dalam waktu lima hari sejak putusan.

“Kalau penggugat mengajukan kasasi ke MA, KPU siap menghadapinya,” kata Junan.

Disebutkan, gugatan sengketa ke MA sebagai bagian pembelajaran dan pematangan berdemokrasi.

“Setiap persoalan hukum seharusnya diselesaikan di jalur hukum. KPU menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat,” katanya.

Baca: Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Bencana Banjir Bandang di Jatihandap

Pasangan Ecek-Tatang tidak memenuhi persyaratan dukungan sehingga KPU tidak meloloskan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Tidak terima karena gagal melaju menjadi calon bupati, pasangan Ecek-Tatang menggugat KPU dengan mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu.

Setelah melakukan lima kali sidang, Panwaslu menolak sengketa pilkada karena pemohon tidak bisa membuktikan keberatannya secara fakta hukum.


Panwaslu menyebutkan pemohon jika tak menerima putusan bisa mengajukan banding ke PTTUN selama tiga hari setelah putusan Panwaslu.

Pasangan Ecek-Tatang, jumlah total dukungannya tak memenuhi syarat minimal 62.859 dukungan. Pasangan ini hanya memiliki 47.994 dukungan.

Kekurangan dukungan mencapai 25.708 dan setelah diverifikasi yang memenuhi syarat hanya 10.843 dukungan perbaikan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved