Ada Rahasia di Balik Nomor Induk Kependudukan KTP, Ini Cara Mengetahuinya
NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
TRIBUNJABAR.ID- Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.
VIDEO: Ini Akibat Fatal Bonceng Anak di Jok Depan Motor, Bapak dan Anak Terjang Minimarket https://t.co/u3EvNBlsg1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 22, 2018
Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
Apakah Anda tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?
Baca: Sering Dibuang! Kulit Bawang Merah Ternyata Penting untuk Kesehatan, Bisa Cegah Penyumbatan Arteri
Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.
Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302
31 : kode Provinsi
06: kode Kota/Kabupaten
12: kode Kecamatan