Ada Rahasia di Balik Nomor Induk Kependudukan KTP, Ini Cara Mengetahuinya

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.

DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi e-KTP. 

TRIBUNJABAR.ID- Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan. 

Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP

Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat. 


Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan. 

Apakah Anda tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut? 

Baca: Sering Dibuang! Kulit Bawang Merah Ternyata Penting untuk Kesehatan, Bisa Cegah Penyumbatan Arteri

Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut. 

Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302 

31 : kode Provinsi 

06: kode Kota/Kabupaten 

12: kode Kecamatan 

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved