Hukum

VIDEO: Kejari Cimahi Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

KEJAKSAAN Negeri Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Cimahi...

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (20/3/2018).

Dalam pemusnahan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejari Cimahi, Harjo beserta jajarannya untuk memusnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana dari 60 perkara.

Barang bukti itu dikumpulkan ditempat pembakaran, kemudian dimusnahakan dengan cara dibakar, sehingga asap hitam pekat membumbung tinggi di halaman kantor Kejari.

Lihat juga: VIDEO: Penampilan Perdana Dua Pemain Baru Persib Bandung

Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengatakan barang bukti yang dimusnakan tersebut hasil sitaan dari bulan November 2017 hingga Februari 2018.

"Itu semuanya barang bukti hasil sitaan tindak pidana dari November 2017 hingga Februari 2018, totalnya 60 perkara," ujar Harjo di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Selasa (20/3/2018).

Barang bukti yang dumusnahkan itu, kata Harjo diantaranya, jumlah obat-obatan 4.067 butir, Narkotika jenis sabu 16 gram, Ganja 671 gram, uang palsu Rp 1 juta pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu 170 lembar dan 69 paket kosmetik ilegal.

Lihat juga: VIDEO: Begini Kata Pelatih Mario Gomez Terkait 3 Nasib Pemain Seleksi Persib Bandung

"Pada pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari BNN dan perwakilan dari BI karena ada barang bukti uang palsu," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan aturan hukum perkara, agar tidak menjadi permasalahan, seperti hilangnya barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved