Ini Sengketa Konsumen yang Paling Banyak Ditangani BPSK

Dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ada tiga masalah yang mendominasi.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Firman Turmantara, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ada tiga masalah yang mendominasi.

Ketiganya adalah mengenai bank, lising, dan asuransi.

Menurut anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman Turmantara, banyak praktik yang dilakukan beberapa bank menyimpang.

“Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, Selasa (20/3/2018).

Baca: Ini 4 Faktor Kesuksesan Penyelenggaraan Asian Games Versi Aher

Sedangkan untuk masalah lising, Firman berpendapat, seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet.

Hal itu dikarenakan masalah lising merupakan masalah perdata, sehingga harus diselesaikan secara perdata.

Firman juga mengatakan, banyak keputusan BPSK yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung.


Secara nasional, sekira 165 keputusan BPSK dianulir oleh Mahkamah Agung.

Firman mengatakan ia dan rekan-rekan di BPSK pun mempertanyakan mengenai penganuliran tersebut.

Mahkamah Agung bisa membatalkan keputusan tersebut, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan keputusan BPSK, harus mengajukan keberatannya ke Mahkamah Agung.

“Kenapa dianulir  ? Karena kata MA, BPSK tidak berkompeten menangani lising, perbankan, dan asuransi, karena itu wilayah hukum pengadilan. Itu jadi pertanyaan saya sebagai akademisi hukum perlindungan konsumen, kenapa tidak dilarang dan tidak jelas larangannya,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Pasundan.

Menurut Firman, tidak ada dasar hukum yang melarang BPSK menangani masalah lising, perbankan, dan asuransi.

“Dari 2001, boleh menangani masalah itu (lising, perbankan, dan asuransi), baru sekarang saja tidak boleh. Belum berbentuk fatwa, hanya hasil putusan hasil MA saja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved