Deretan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah yang Ditangkap KPK, dari Rubicon sampai Hummer

Ke-16 mobil dan sepeda motor mewah itu dibawa ke Jakarta oleh KPK dengan bantuan anggota Kodim Martapura.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. 

Penyidik KPK menetapkan Abdul Latif satu dari empat tersangka yang semuanya sudah ditahan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif; Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Baca: Ibrahimovic Setarakan Dirinya dengan Tuhan

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara dari kegiatan penindakan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2018).

Dari kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan, satu orang diamankan di Surabaya dan lima lainnya diamankan di Hulu Sungai Tengah.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Advertisment Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Winoto yang disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan dramatis

Petugas KPK dikabarkan membawa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan Ketua Kadin Fauzan dengan mobil terpisah.

Sumber Banjarmasin Post menyebutkan, Fauzan dijemput di rumahnya di Desa Rangas, Kecamatan Batangalai Selatan, Hulu Sungai Tengah sekitar pukul 09.00 Wita.

"Setelah menjemput Ketua Kadin, kemudian mendobrak ruang kerja bupati tanpa permisi dan koordinasi dengan petugas Satpol PP yang menjaga," ungkap sumber tadi.

Ia mengatakan, ada empat personel yang membuka pintu ruang kerja bupati sekira pukul 10.30 Wita.

Kemudian pada pukul 11.00 Wita, bupati dan Direktur Cipta Persada Barabai tersebut dibawa KPK.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved