Sekda Jabar: Cuti Khusus PNS Pria Harus Dimanfaatkan Betul untuk Mendampingi Istri dan Bayinya
“Akan ada jalan keluar untuk menangani posisi di pekerjaan yang kosong, tapi sekali lagi cuti ini harus dimanfaatkan benar untuk mendampingi istri"
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI untuk memberikan tambahan pensiunan PNS serta cuti pendampingan melahirkan PNS laki-laki selama 1 bulan disambut baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan kebijakan cuti alasan penting (CAP) selama 1 bulan bagi PNS laki-laki mendampingi istri yang melahirkan sangat didukung penuh untuk memberikan waktu bagi PNS laki-laki mendampingi istrinya yang lebih membutuhkan support dan bantuan.
“Jika diterapkan, ya harus benar-benar untuk mendampingi istri. Jangan sampai malah dipakai untuk hal lainnya oleh PNS laki-laki ini. Harus membantu berbagai kebutuhan istri yang baru saja melahirkan juga membantu mengurus bayinya,” katanya di Bandung, Kamis (15/3/2018).
Iwa mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan dampak psikologis yang positif bagi suami, istri, dan bayi, mengingat kehadiran PNS laki-laki di tengah proses istrinya baru melahirkan selama ini bisa dikatakan tidak begitu maksimal.
Baca: Bobby Satria Mengaku Datang ke Persib Bandung Atas Permintaan Asisten Pelatih
Baca: Ultah ke-84 Persib Bandung Jadikan Essien Sebagai Kejutan, Bagaimana Tahun Ini, Ada Pemain Baru?
“Kalau ada cuti ini, istri ada support dari suami sepenuhnya. Tidak terganggu kerjaan. Ini menciptakan suasana keluarga yang tenang dan damai bagi psikologis dan pertumbuhan anaknya juga,” ujarnya.
Menurut Iwa, selama ini CAP PNS untuk mendampingi istri melahirkan ini tidak memiliki pegangan aturan.
Pendampingan hanya dilakukan saat istri akan melahirkan dan setelah melahirkan, peran suami digantikan oleh kerabat dan keluarga. Selama ini, katanya, setelah mendampingi istri melahirkan, suami tetap masuk kerja.
Baca: Masih Tak Percaya, Marion Jola Blak-blakan Menunggu Al Ghazali: Aku Jatuh Cinta Banget Sama. .
Baca: Doa Eks Pemilik Nomor 10 di Lechia Gdansk untuk Egy Maulana Vikri
Iwa mengatakan cuti 1 bulan bagi PNS secara lahiriah agak menganggu proses pekerjaan. Namun, secara teknis hal tersebut bisa diatasi dengan melimpahkan pekerjaan kepada staf yang posisinya lebih tinggi.
“Akan ada jalan keluar untuk menangani posisi di pekerjaan yang kosong, tapi sekali lagi cuti ini harus dimanfaatkan benar untuk mendampingi istri dan bayinya,” katanya.
Hotman Paris Sampai Melongo dan Batuk karena Bongkar Rahasia Menakjubkan Sandiaga Uno, Ahok Lewat! https://t.co/yDEwrL9ESc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 15, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-merangkak_20180311_140554.jpg)