Minggu, 12 April 2026

Lahirkan Bayi di Luar Nikah, Dr Diduga Malu sampai Buang ke Gorong-gorong

Bayi ditemukan di gorong-gorong di kontrakan milik Dr di Kampung Cikutra setelah sebelumnya mencium bau bangkai.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tersangka kasus pembunuhan bayi saat gelar rekntruksi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terduga pelaku pembunuh bayi laki-laki yang baru lahir dan dibuang ke gorong-gorong, Dr (30) dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Jadi Dr ini memang sudah merencanakan akan membuang dan membunuh bayinya setelah lahir," ujar Kapolsek Cibeunying Kaler, Kompol Nanang Heru di Kampung Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Senin (12/3).

Bayi ditemukan di gorong-gorong di kontrakan milik Dr di Kampung Cikutra setelah sebelumnya mencium bau bangkai.

Dr diketahui pacaran dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya namun belum menikah.

"Dr ini lajang, pacaran hingga hamil di luar nikah. Diduga karena malu, Dri kemudian membuang bayi tersebut di kamar mandi," ujar Kapolsek.

Polisi masih mendalami kasus yang terjadi pada akhir Februari tersebut.

Termasuk apakah pacar Dr ini menyuruh untuk membuang atau tidak.

Baca: Bos MotoGP Sebut Indonesia Masuk Daftar Tunggu Selenggarakan Seri Balapan

Baca: Tak Kenal Maka Tak Sayang! Ini Lho Program Andalan Calon Pemimpin Jawa Barat

"Masih kami dalami, tapi sejauh ini pengakuan Dr dia inisiatif dan merencanakan untuk membuang‎ bayinya karena malu," ujar Kapolsek.

Polisi menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi kejadian. 10 adegan dilakukan dalam rekontruksi tersebut. Dr yang mengenakan penutup muka tidak banyak bicara selama rekontruksi.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved