Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online
Bagi Anda yang sibuk dan tak memiliki waktu luang untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
5. Setelah anda selesai mengisi form tersebut, kemudian klik 'simpan'. Bukti penerimaan elektronk akan dikirimkan melalui emali yang menyertakan data mengenai nama wajib pajak (WP), NPWP, status SPT hingga tangga penyimpanan.
Baca: Persib Butuh Lawan Tim Liga 1 untuk Uji Coba, Arema FC Siap?
Catatan : jika lupa dengan nomor EFIN, DJP membuka layanan melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.
Untuk lebih lengkapnya, simak video tutorial dari DJP.