Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online

Bagi Anda yang sibuk dan tak memiliki waktu luang untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT 

5. Setelah anda selesai mengisi form tersebut, kemudian klik 'simpan'. Bukti penerimaan elektronk akan dikirimkan melalui emali yang menyertakan data mengenai nama wajib pajak (WP), NPWP, status SPT hingga tangga penyimpanan.

Baca: Persib Butuh Lawan Tim Liga 1 untuk Uji Coba, Arema FC Siap?

Catatan : jika lupa dengan nomor EFIN, DJP membuka layanan melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.

Untuk lebih lengkapnya, simak video tutorial dari DJP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved