Perwal Kawasan Tanpa Rokok Akan Jadi Pertimbangan untuk Diterapkan di Bandung Zoo

Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, mengatakan ia telah mendapat saran mengenai landasan hukum untuk aturan larangan merokok.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat mengunjungi kandang orang utan di Kebun Binatang Bandung, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kasus orang utan jantan bernama Ozon yang diberi rokok oleh pengunjung Bandung Zoo, membuat manajemen Bandung Zoo mempertimbangkan aturan larangan merokok bagi pengunjung.

Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, mengatakan ia telah mendapat saran mengenai landasan hukum untuk aturan larangan merokok.

“Ada Perwal yang menyatakan area publik dilarang merokok. Itu akan menjadi pertimbangan kami,” kata Sulhan Syafii ketika ditemui di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Jumat (9/3/2018).

Perwal yang dimaksud adalah Perwal No.315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca: Resmi Pacaran, Inilah 5 Fakta Menarik Hubungan Suzy dan Lee Dong Wook, Beda Usia 13 Tahun!

Perwal tersebut mengatur pembatasan ruang bagi perokok aktif.

Dalam perwal tersebut, larangan merokok berlaku di beberapa tempat semisal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja.

Saat ini wacana peraturan pelarangan merokok masih digodog oleh pihak manajemen Bandung Zoo.


“Manajemen akan rapat apakah kami berlakukan dilarang merokok di seluruh kawasan kebun binatang atau di titik tertentu saja, nanti kami bicarakan,” ujarnya.

Selarang pelarangan merokok, manajemen Bandung Zoo juga membahas mengenai pemeriksaan barang pengunjung.

Tetapi kesulitan pemberlakuan peraturan ini adalah prosedur yang memakan waktu cukup lama.

 


Ia khawatir saat pengunjung membludak  dan barang bawaan harus diperiksa satu per satu, pengunjung akan kesal karena proses yang memakan waktu cukup lama.

Sehingga jika aturan ini diberlakukan, pihak Bandung Zoo harus mencari cara yang efektif dan efisien agar tidak merugikan pengunjung.

“Tidak soal barang apa yang dibawa, tetapi sikap mereka melihat satwa. Kalau mereka bawa makanan itu hak mereka, tapi jangan sampai melemparkan hal-hal buruk atau tidak ramah satwa. Satwa kan tidak ada yang merokok di alam, jadi jangan lempar rokok, minuman kaleng, atau apa saja,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video tersebar secara viral memperlihatkan Ozon merokok.

Dalam video tersebut, terlihat seorang laki-laki berpakaian hitam, menyalakan rokok, kemudian menghisap rokok sebanyak dua kali sebelum melemparkannya ke arah Ozon.

Kemudian, Ozon mengambil rokok tersebut lalu menghisapnya.

Sekarang kasus ini dalam proses penyelidikan Polrestabes Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved