Sidang Cerai David Noah
Sidang Gugatan Cerai Gracia Indri terhadap David Noah Digelar untuk Kesembilan Kali, Agendanya Ini
Sebelumnya, agenda putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan pihak tergugat ternyata masih ditolak oleh pihak penggugat
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (8/3/2018).
"Hari ini merupakan sidang kesembilan gugatan cerai Gracia kepada David. Untuk agendanya hari ini membahas tentang pembuktian surat gugatan cerai dari pihak penggugat," kata Alex Diego Adriansyah, kuasa hukum David Noah saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (8/3/2018).
Baca: Makin Semrawut, Parkir Liar di Singapura Kian Brutal
Alex menuturkan, pembuktian surat tersebut tidak hanya mengenai perselisihan yang terjadi, tetapi juga alasan Gracia Indri yang berkeinginan menggugat cerai David Noah.
Sebelumnya, agenda putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan pihak tergugat (David Noah) ternyata masih ditolak oleh pihak penggugat (Gracia Indri).
Gara-gara Hal Ini, 'Gattuso' Persipura Diminta Gabung Persib oleh Bobotoh https://t.co/8Xo13H9L2Z via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 7, 2018
Karena pihak penggugat masih ngotot adanya perselisihan di dalam biduk rumah tangga Gracia Indri dan David Noah.
Alex mengaku, untuk sidang kesembilan ini, kliennya, David Noah, tidak bisa hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Hal itu karena yang wajib datang pada persidangan yang beragendakan putusan sela ini adalah tim kuasa hukum saja.
'Nasib' Berbeda 2 Jenderal Kontroversial di Indonesia, Tokoh Sangar yang Kini Jadi Petani https://t.co/VMwlEUcK9B via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 8, 2018
"Memasuki sidang kesembilan hari ini, Gracia Indri dan David Noah hanya diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukum mereka," kata Alex.
Ia mengatakan, untuk sidang pada Kamis (8/3/2018), akan dilakukan di ruang mediasi PN Kelas 1 A Bale Bandung, pada pukul 13.30.