Kena Semprot Polantas, Syahrini Terancam Dipenjara 18 Bulan karena Aksinya Ini, Netter Mengecam!
Penyanyi Syahrini kembali menghebohkan publik setelah mengunggah foto melalui akun Instagram miliknya, Senin (5/3/2018) lalu.
Editor:
Amalia Qisthyana Amsha
Menurut aturan UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Penggunaan bahu jalan sebenarnya hanya bisa digunakan untuk keperluan darurat saja.
Menilik aturan ini, Syahrini terancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baca: Sudah 8 Tahun jadi Keluarga Bakrie, Nia Ramadhani Ungkap Perlakuan Mertua Kepadanya
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari Syahrini. Apakah sesi pemotretannya sudah mendapat izin dari pengelola tol atau belum.
Berita Terkait