Yusril Ihza Mahendra Sebut Hal yang Akan Terjadi Jika Hanya Ada Calon Tunggal di Pilpres 2019
"UU Pemilu, (pencalonan) presiden itu menggunakan treshold 2014 dan itu menyulitkan. Itu sudah diatur di undang-undang,"
Apabila terjadi kekacauan, kata dia, tak ada kepala negara yang mampu menangani. Sebab, masa jabatan presiden sudah berakhir yang mengakibatkan tidak mempunyai kewenangan mengatur negara.
Baca: BREAKING NEWS: Longsor di Bandung Barat, Satu Orang Ditemukan Tewas, Satu Lainnya Masih Dicari
"Iya, dampak akan sangat besar bagi kelangsungan bangsa dan negara sebab bisa terjadi chaos. Ketika chaos siapa yang bisa menangani presiden yang ada itu sudah tidak menjadi presiden lagi," kata dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PPB) ini menyayangkan para pembuat undang-undang yang hanya mengedepankan kepentingan untuk meraih kemenangan di Pemilu tanpa memikirkan dampak bagi bangsa dan negara.
"Kadang-kadang orang banyak menyusun undang-undang, pikiran hanya bisa menang, tetapi tidak berpikir sebagai seorang negarawan. Itu bisa berbahaya bagi bangsa dan negara," ujarnya. (Glery Lazuardi)