Tok! PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan secara sah menjadi peserta pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

Editor: Isal Mawardi
Kompas
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra meluapkan kegembiraannya saat diputuskan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Bawaslu (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) 

TRIBUNJABAR.ID - Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan secara sah menjadi peserta pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang dilansir Kompas.com.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca: Kiper Arsenal Ini Pantas Disebut Raja Blunder Liga Inggris

Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca: Manchester City Lempar Chelsea ke Peringkat 5

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.

Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Baca: Nahas! Pemain Barcelona Ini Malah Dihina oleh Fans Sendiri saat Masuk Lapangan

Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang.

Artikel ini telah terbit di laman Kompas.com dengan judul 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved