Kominfo Bantah Ada Kebocoran Data NIK dan KK, Desak Operator Segera Meng-Unreg Nomor Tak Wajar

Dijelaskannya, penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Editor: Ravianto
net
Kartu SIM akan kena blokir bila tidak registrasi ulang 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui ada laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu dalam registrasi kartu pra bayar.

Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara. 

“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor Iza, Senin (5/3/2018).

Hal ini terkait dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang memiliki 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler.

Dijelaskannya,  penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yg NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.

Baca: Senyum Kecut Bos First Travel di Persidangan Ketiga

Baca: 7 Hukuman Mati Paling Sadis di Dunia, dari Diinjak Gajah hingga Mutilasi

Kementerian Kominfo menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan NO.KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai di catat, difoto, di fotocopy kecuali pada gerai milik operator langsung.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.

Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.

Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved