Jumat, 10 April 2026

Tak Ingin Kena Tilang saat Operasi Keselamatan 2018 yang Digelar Mulai Besok? Ini Tipsnya

Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Polwan memberhentikan pengendara sepeda motor untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan sepeda motor, di Kota Cimahi, Kamis (9/11/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepolisian RI akan menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi itu berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018).

Seperti dikutip dari Tribun Kaltim, Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.

Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.

Baca: Anggota Muslim Cyber Army Sebarkan Informasi Hoax dengan Samarkan IP adress

Baca: LINK Live Streaming Sriwijaya Vs Arema FC - Perebutan Titel Juara Pramusim

Baca: Jersey Home Persib Bandung Musim 2018 Bocor, Ada Siluet Maung

Pelanggan yang menjadi prioritas di antaranya adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.

"Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan.

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun memberi saran pada para pengendara.

1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.

4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.

5. Tidak kebut-kebutan.

6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.

7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved