Begini Kronologi Penangkapan Terhadap FS, Tersangka Penyebar Berita Hoaks Cipasung

"Saat itu ada santri Cipasung yang melapor bahwa ada orang tidak dikenal yang saat ditanya memberi jawaban tidak nyambung.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
tribunjabar/isep heri
Kapolres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Anton Sujarwo didampingi Kasatreskrim, AKP Pribadi, menunjukan bukti penyebaran berita hoaks Cipasung, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo membeberkan proses penangkapan penyebar informasi hoaks, tentang penangkapan orang gila yang mendatangi Pondok Pesantren Cipasung sembari membawa senjata tajam.

Menurutnya, penyebaran informasi hoaks bermula dari laporan santri Cipasung pada Jumat (22/2/2018) sekitar pukul 10.00 yang menyebutkan ada orang tidak dikenal berkeliaran di komplek pesantrennya.

"Saat itu ada santri Cipasung yang melapor bahwa ada orang tidak dikenal yang saat ditanya memberi jawaban tidak nyambung. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, (orang tersebut) diambil, diamankan," kata Anton di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018).

Baca: Begini Komentar Eks Pemain Persib Bandung Jika Mario Gomez Jadi Rekrut Striker Asing

Saat itu, kata Anton, pihaknya membawa orang tersebut ke Bandung untuk diperiksa kejiwaannya oleh ahli di bidangnya. Namun, pada pukul 10.40, muncul berita hoaks di medsos.

"Tetapi foto yang ditampilkan oleh penyebar hoaks bukan yang betul-betul terjadi dan bukan orang yang sama," kata Kapolres.


Anton mengatakan, selain orang di foto tersebut sudah berbeda dengan orang yang diamankan polisi, juga ditambah foto sebilah senjata tajam di postingan tersangka.

"Foto yang ditampilkan itu bukan yang di Cipasung, memang kejadiannya ada tapi faktanya tidak seperti itu" tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik lalu mendapatkan layar postingan medsos tersangka. Penyidik kemudian memulai penyelidikan menggunakan teknologi informasi dan mendapatkan lokasi pelaku.

"Setelah mengantongi lokasi pelaku, Selasa (27/2/2018), penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka, tapi dia keburu kabur, dan berhasil ditangkap Rabu (28/2/2018) sore," jelas Anton.

Menurutnya, tersangka FS sengaja memposting berita hoaks tersebut. Bahkan setelah diposting, ada kontak akun lain di medsosnya yang menanyakan kebenaran berita tersebut.

"Dia (FS) balas ini sudah valid. Dia bilang ada saudaranya yang mondok di sana (Cipasung). Itu bohong," tutur Anton.

Hasil penyidikan, foto hoaks di akun medsos tersangka diambil dari teman grup medsos tersangka.

Barang bukti yang diamankan diantaranya ponsel Samsung Duos, akun medsos, kartu sim telepon selular dan screenshot berita hoaks.

Dari hasil penelusuran penyidik, lanjut Anton, dari medsos tersangka sering berkomunikasi, meng-like, berkomentar di grup United Muslim Cyber Army (UMCA). Tersangka, juga merupakan anggota grup medsos UMCA.


"Untuk dugaan tersangka merupakan sindikat jaringan UMCA, masih terus kita kembangkan," kata Anton.

Tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dipidana paling lama enam tahun, atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu tersangka dijerat Pasal 14 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan berita bohong, tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved