Tarif Parkir di Tempat Wisata di Wilayah KBB, Motor Rp 1.000 dan Mobil Rp 2.000 Per Jam
"Target 2018 yang ditetapkan Pemda sekitar Rp 2,5 miliar per tahun dan semoga tercapai, semoga pengelolaan baik dan dapat berkurang kebocorannya
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat telah menetapkan retribusi parkir untuk pengelola swasta, baik di tempat wisata maupun hotel di Bandung Barat. Ini setelah digelar pertemuan di Hotel Yehezkiel, Lembang, Rabu (28/2/2018).
Kepala Dishub KBB melalui Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, A Fauzan mengatakan, retribusi parkir yang bekerja sama dengan pihak ketiga, sebanyak 30 persen masuk ke Badan Pengelola Keuangan Daerah dan 70 persen ke pengelola. Sedangkan retribusi murni dikelola oleh Dishub dan hingga saat ini sedang berjalan.
Baca: Wali Kota Kendari Ditangkap KPK Diduga Terkait Tindak Penyuapan
"Target 2018 yang ditetapkan Pemda sekitar Rp 2,5 miliar per tahun dan semoga tercapai, semoga pengelolaan baik dan dapat berkurang kebocorannya," kata Fauzan di lokasi, Rabu (28/2/2018).
Tiga Manfaat yang Jarang Orang Ketahui jika Ibu Hamil Lakukan USG 4D https://t.co/kwl7kuQxVm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 28, 2018
Kemudian, Dishub KBB juga akan membentuk tim perparkiran yang melibatkan semua stakeholder terkait di titik-titik parkir ilegal.
"Kami coba kendalikan dengan polisi dan Satpol PP untuk penataannya. Retribusi motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 per jam untuk tempat wisata, sedangkan tempat umum hanya Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/macet-farmhouse_20160707_135522.jpg)