Seorang Pemuda dan Dua Remaja Bacok Seorang Ustaz, Polres Cirebon Sudah Mengamankannya
Polres Cirebon menangkap seorang pemuda dan dua remaja yang merusak tempat usaha salon dan menganiayas seorang ustaz
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon menangkap seorang pemuda dan dua remaja yang merusak tempat usaha salon dan menganiaya seorang ustaz.
Mereka adalah Moh Alvian (19), MR (17), dan AP (16). Moh Alvian adalah warga Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut melakukan pengrusakan di beberapa tempat, di antaranya pengrusakan dilakukan di Salon Jecky, Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Ketiga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap seorang ustaz dengan cara membacok.
Baca: Ini Sikap Bobotoh Majalengka Utara dalam Pilkada di Daerahnya
Kejadian itu dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Ketiga pelaku melakukan perbuatan tersebut spontan akibat pengaruh minuman keras," ujar KBO Reskrim Polres Cirebon, Iptu Dudu Wawan, saat press release di Mapolres Cirebon, Rabu (28/2/2018).
Para Pria di Desa ini Kenakan Pakaian Wanita dan Make Up Sebelum Tidur, Alasannya Takut Hantu Janda https://t.co/XFyA948GPN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 28, 2018
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara lima tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bilah cerulit, dua pecahan kaca, dua buah batu, dan satu sepeda motor berplat nomor E 6872 IU. (*)
