Minggu, 12 April 2026

Seorang Pemuda dan Dua Remaja Bacok Seorang Ustaz, Polres Cirebon Sudah Mengamankannya

Polres Cirebon menangkap seorang pemuda dan dua remaja yang merusak tempat usaha salon dan menganiayas seorang ustaz

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Polres Cirebon saat menunjukkan barang bukti kasus penrusakan dan penganiayaan di Mapolres Cirebon, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon menangkap seorang pemuda dan dua remaja yang merusak tempat usaha salon dan menganiaya seorang ustaz

Mereka adalah Moh Alvian (19), MR (17), dan AP (16). Moh Alvian adalah warga Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku tersebut melakukan pengrusakan di beberapa tempat, di antaranya pengrusakan dilakukan di Salon Jecky, Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap seorang ustaz dengan cara membacok.

Baca: Ini Sikap Bobotoh Majalengka Utara dalam Pilkada di Daerahnya

Kejadian itu dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Ketiga pelaku melakukan perbuatan tersebut spontan akibat pengaruh minuman keras," ujar KBO Reskrim Polres Cirebon, Iptu Dudu Wawan, saat press release di Mapolres Cirebon, Rabu (28/2/2018).

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara lima tahun.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bilah cerulit, dua pecahan kaca, dua buah batu, dan satu sepeda motor berplat nomor E 6872 IU. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved