Jangan Sampai Menyesal, Ini 4 Tahap Pemblokiran Kartu SIM Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi

Untuk kartu SIM yang tidak diregistrasi hingga batas akhir, maka akan mengalami beberapa tahap pemblokiran.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
net
Kartu SIM akan kena blokir bila tidak registrasi ulang 

3. Blokir total

Jika pengguna tetap tak melakukan registrasi di 15 hari berikutnya, maka akan dilakukan pemblokiran total.

Anda sudah tidak bisa menggunakan kartu SIM sama sekali.

"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," kata Ahmad.

Adapun cara untuk melakukan registrasi ulang dengan cara mengirimkan SMS bersikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.

2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved