Ikut Gugat Ibunya, Anak yang Biasa Tinggal Serumah dengan Mak Cicih Tak Lagi Pulang

Hotmagus menilai, bahwa kunci dari penyelesaian kasus anak kandung menggugat orang tuanya ialah komunikasi antara anak dan Ma Cicih.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mak Cicih (78), seorang ibu yang digugat oleh anak-anaknya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang anak Ma Cicih (78) yang biasanya tinggal satu atap dengan Ma Cicih, diketahui sudah tidak pernah pulang sejak Selasa (20/2/2018).

"Anak Ma Cicih tersebut merupakan anak yang turut menggugat Ma Cicih. Sejak Selasa lalu, sampai Jumat, info yang saya ketahui bahwa anaknya itu tidak pernah pulang ke rumah. Biasanya anaknya tinggal bersama Ma Cicih," kata Pengacara Ma Cicih, Hotmagus Sihombing, Selasa (27/2/2018) di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung.

Hotmagus menilai, bahwa kunci dari penyelesaian kasus anak kandung menggugat orang tuanya ialah komunikasi antara anak dan Ma Cicih.

Tinggal serumah, harapan Hotmagus Sihombing kasus Ma Cicih bisa secara mudah terselesaikan .

Baca: Tinggal 2 Hari Lagi! Ini Cara Registrasi Kartu SIM Simpati, As, Loop, XL, Indosat, 3, dan Smartfren

Baca: Momen di Final Piala Presiden jadi Omongan, Lihat Sekarang, Anies dan Jokowi ‘Jalan Bareng’ Seharian

"Saya optimis kasus ini bisa terselesaikan secara damai, melihat isu gugatan dari penggugat terhadap Ma Cicih," kata Hotmagus Sihombing, Selasa (27/2/2018).

Sidang mediasi kasus anak menggugat ibu kandung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2/2018).

Baca: 10 Murid SDN Dayeuhkolot 7 Tetap Bersemangat Ikuti Try Out

Pengacara tergugat Ma Cici (78) yang bernama Hotmagus Sihombing menjelaskan bahwa agenda sidang mediasinya ialah mendengarkan jawaban tergugat.

"Harapannya, kasus ini bisa selesai dengan damai , dilanjutkan urusan jual belinya, dan diselesaikan urusan akta jual beli kepada pembeli tanah," kata Hotmagus Sihombing di PN Bandung, Selasa (27/2/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved