Penipuan First Travel
Syahrini dan Vicky Shu Masuk Daftar 90 Saksi Sidang Kasus First Travel
Tiga tersangka itu adalah pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK- Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman, menuturkan akan ada sedikitnya 90 saksi dari pihaknya yang akan dihadirkan di persidangan.
Heri Jerman mengatakan itu dalam persidangan kasus yang menjerat tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, menghadirkan 90 saksi sebagai upaya pihaknya di depan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ke tiga tersangka kasus First Travel.
Tiga tersangka itu adalah pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ingat Kasus Penyekapan Sadis hingga Tewas di Pulomas? Unggahan Ibu Mendiang Gemma Ini Bikin Nangis https://t.co/vMKlhhY533 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
"Jadi ada sekitar 90-an saksi yang akan coba kita hadirkan di persidangan ini. Ini memang akan memakan waktu panjang tetapi kami upayakan cepat," kata Heri Jerman di Gedung Kejari Depok usai sidang kedua kasus First Travel di PN Depok.
Menurutnya, JPU bersama Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tiga terdakwa sudah berkomitmen proses persidangan kasus First Travel ini akan selesai paling tidak dalam 5 bulan atau paling lambat Juni nanti.
"Kami, hakim dan kuasa hukum terdakwa sudah komit sidang harus selesai dalam 5 bulan. Karena itulah mulai pekan depan, sidang digelar sepekan dua kali," kata Heri.
Baca: Sedimentasi Sungai Cimanuk Capai 2 Juta Meter Kubik Tiap Tahun, Ini Penyebabnya
Dengan begitu, di tiap sidang, pihaknya akan menghadirkan sekitar 5 saksi dari pihaknya, maka diharapkan pemeriksaam saksi dari JPU yang jumlahnya 90 saksi lebih, akan rampung sekitar dua atau tiga bulan.
"Setelah itu dilanjutkan agenda selanjutnya," kata dia.
Menurut Heri, dari sekitar 90-an saksi yang akan dihadirkan pihaknya termasuk adalah dua artis ternama yakni Syahrini dan Vicky Shu.
"Dua artis ini Syahrini dan Vicky Shu, dipakai oleh terdakwa untuk mempromosikan travelnya yang ternyata penipuan. Karenanya kedua artis ini akan kita mintai keterangannya di pengadilan," kata Heri.
Seperti diketahui sidang kedua kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018) berjalan cukup singkat yakni hanya sekitar setengah jam.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnha pekan lalu.