PT KAI : Penutupan Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi Telah Sesuai Undang-Undang

Sejumlah warga membongkar penutup perlintasan kereta api di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Perlintasan sebidang atau perlintasan kereta api tidak resmi di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (22/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah warga membongkar penutup perlintasan kereta api di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (22/2/2018).

Sebelumnya, PT KAI Daop II Bandung melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi tersebut pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga membongkar penutup akses jalan yang melewati perlintasan kereta api itu sekitar pukul 08.00 WIB.

Warga beralasan, akses jalan yang melewati perlintasan tersebut merupakan akses utama warga sekitar Cigugur Tengah yang dibangun melalui swadaya warga sekitar tahun 1993-an.

Baca: Presiden Jokowi Bakal Datang Lagi ke Situ Cisanti dan Ingin Menginap

Pantaun Tribun Jabar, terlihat sejumlah pengendara roda dua banyak yang melintasi akses jalan tersebut, sehingga kondisi lalu lintas pun tampak seperti biasanya.

Menanggapi hal itu, Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus, mengatakan, kewenangan menutup perlintasan sebidang atau perlintasan kereta api yang tidak resmi itu telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007.

"Selama perlintasan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta api maka PT KAI tentu akan tetap mendorong agar perlintasan tidak resmi itu tetap ditutup," ujar Joni Martinus melaui pesan singkat, Kamis (22/2/2018).


Ia mengatakan, total perlintasan tidak remsi di wilayah PT KAI Daop II Bandung terdapat 361, sementara di Kota Cimahi hanya ada dua yakni di perlintasan Padasuka dan Cigugur.

Namun kata dia, kewenangan penutupan perlintasan tersebut untuk di kabupaten atau kota ada pada Bupati atau Wali Kota maupun Dinas Perhubungan.

"Untuk kabupaten atau kota kewenangannya ada pada bupati atau wali kota maupun Dishub," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved