Jaksa Menunut Jonru Ginting Dua Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya

Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor: Kisdiantoro
facebook
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jonru 2 tahun penjara. 

"Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).

Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dengan postingan-postingan tersebut, tetapi kami hargai pendapat beliau. Menurut beliau, postingan itu hal yang biasa," ujarnya. 

Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.

Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved