Izin Edar Dibekukan, Tapi Albothyl Masih Bisa Ditemukan di Banyak Apotek di Bandung
Saya juga baru tahu kabarnya kemarin sore di televisi. Biasanya langsung ada petugas dari pabriknya yang narik. Seperti Viostin DS
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Albothyl, cairan obat luar konsentrat yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit sariawan itu rupanya masih bisa ditemukan di tiga apotek yang berada di kawasan Cicadas, Kota Bandung.
Padahal, berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan BPOM pada Kamis (15/2/2018), BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.
Pantauan Tribun Jabar, Sabtu (17/2/2018) di tiga apotek di Kawasan Cicadas itu, Albothyl yang dibungkus dalam kemasan berwarna putih dan biru bertinggi satu telunjuk tangan orang dewasa itu terlihat masih dipajang di etalase bagian depan.
Di masing-masing apotek, terdapat 3-5 botol Albothyl yang masih dipajang.
Di apotek pertama yang didatangi Tribun Jabar, Meli (26), kasir dari apotek itu, mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar yang beredar mengenai Albothyl.
"Bisa, masih bisa dibeli, bebas. Belum ada petugas atau dari pihak pabrik (produsen) juga yang ke sini. Kalau kemarin, yang obat Viostin DS, sebelum kabarnya beredar luas, sudah ada petugas dan dari orang pabriknya yang datang memeriksa. Yang beli masih ada, walaupun nggak tiap hari," ujarnya.
Miris! Anak Raja dan Ratu Dangdut Indonesia Terjerat Narkoba, Ironi yang Melukai Hati Orangtua https://t.co/tjBddzNv2w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 17, 2018
Kemudian, di apotek kedua yang didatangi Tribun Jabar, pemiliknya, Neni (bukan nama sebenarnya), juga mengatakan belum ada pihak pabrik yang datang untuk menarik produk Albothyl.
"Kalau di sini, yang beli saya tanya dulu. Albothyl-nya buat apa. Kalau buat luka luar di kulit, saya perbolehkan. Tapi, kalau buat yang lain, misal seperti sariawan, saya nggak perbolehkan masyarakat membeli. Sebenarnya dulu itu Albothyl kan cuma untuk luka saja. Cuma sekarang promonya dibesar-besarkan, bisa menyembuhkan ini lah, itu lah," ujarnya.
"Saya juga baru tahu kabarnya kemarin sore di televisi. Biasanya langsung ada petugas dari pabriknya yang narik. Seperti Viostin DS, kabarnya belum beredar tapi sudah ditarik duluan. Di sini saya cuma sediakan lima botol saja, karena kan obat seperti itu nggak boleh banyak-banyak stoknya biar kelihatan kedaluwarsanya. Kalau ditarik, pasti langsung diganti, atau biaya yang harus dibayar di pembelian berikutnya dipotong sesuai jumlah barang yang ditarik."
Selanjutnya, di apotek ketiga yang didatangi Tribun Jabar, pemiliknya, Tini (bukan nama sebenarnya), mengaku, untuk sementara tidak akan menjual Albothyl kepada masyarakat.
"Di sini ada sih. Sisa tiga botol. Tapi nggak akan kami jual dulu, karena sudah dengar kabarnya juga. Tapi entah kenapa dari pihak pabrik belum ada yang ke sini. Mungkin besok Senin kali ya, karena sekarang kan masih libur panjang," ujarnya.
Penjelas BPOM RI Terkait Isu Keamanan Obat Mengandung Policresulen Cairan Obar Luar Konsentrat
Sehubungan dengan adanya informasi mengenai isu keamanan Albothyl, BPOM RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
2. BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
4. BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.
8. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.
9. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.
10. BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/albothyl-masih-ddijual_20180217_175836.jpg)