Cegah Pornografi, Penggunaan Handphone di Sekolah Akan Diperketat
DPRD Jabar mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat mengedukasi siswa di sekolah.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peredaran pornografi di kalangan anak muda melalui internet, meresahkan berbagai pihak karena dianggap akan merusak generasi muda.
Untuk mencegah hal tersebut, DPRD Jabar mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat mengedukasi siswa di sekolah.
"Hal-hal yang menyangkut peredaran pornografi bisa diminimalisasi, contoh, adanya pasal yang mengamanatkan selama jam sekolah, siswa tidak boleh menggunakan handphone," ujar Ketua Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat, Hery Ukasah, ketika dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (14/7/2018).
Ia mengatakan peraturan tersebut harus dimulai dari sekolah karena sekolah sebagai lembaga edukasi yang bertanggung jawab mendidik peserta didik.
Sebagian waktu siswa yang dihabiskan di sekolah juga menjadi alasan peraturan tersebut disebut harus diterapkan di sekolah.
Baca: Victor Ignonefo dan Kim Kurniawan Kembali Bergabung di Sesi Latihan Fisik
Paling tidak, kata Hery Ukasah, saat berada di sekolah, aktivitas anak saat mengakses internet bisa diawasi.
Menurut Hery, saat ini sudah ada beberapa sekolah yang sudah memperketat peraturan penggunaan handphone di sekolah, tapi peraturan tersebut masih bersifat peraturan internal sekolah.
Ia ingin ada peraturan dari Pemprov Jabar yang mengenai hal tersebut, agar diikuti semua sekolah di Jawa Barat.
"Pemerintah juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah yang memperbolehkan siswa membawa HP saat belajar," ujarnya.
Pansus IX DPRD Jabar sudah merancang Perda Pornografi dan tinggal menunggu evaluasi Kemendagri sebelum disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Jabar.
Baca: Salut! Pjs Bupati Cirebon Kunjungi Dua Vihara Saat Malam Tahun Baru Imlek
Hery Ukasah berharap Gubernur Jawa Barat, dapat membuat Pergub berdasarkan Perda tersebut.
Teknis pelaksanaan perda pornografi dan sanksi yang mengikat ada di dalam pergub.
Perda tersebut dibuat karena menurut pendapat ahli dan penelitian, menyebut Jawa Barat sudah darurat pornografi.
"Ada survei di beberapa kabupaten/kota, bahkan di sekolah agama, madrasah. Dari hasil Penelitian 100 org siswa smp kelas satu. Survei dilakukan tanpa menggunakan nama identitas, hasilnya 81 orang pernah membuka situs pornografi," ujarnya