Jika Limbah Cairnya Hasilkan Chrom Melebihi Baku Mutu, 13 Perusahaan di Bandung Ini Bisa Dipidanakan
Tiga belas perusahaan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) positif membuang zat kimia berbahaya ke Sungai Citarum
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Untuk mempidanakan 13 perusahaan itu tanpa harus ada sanksi administrasi dulu sesuai Pasal 99 ayat 1 dan 2, maka perusahaan itu harus terbukti berdasarkan uji laboratorium, membuang limbah cairnya ke sungai dengan kadar chrome melebihi ambang batas seperti diatur di Pasal 99 ayat 1 dan 2.
Hotman Paris Tulis Pesan Menohok untuk Musuh: Khusus Bagi 'Buaya Darat Bokek', Sindir Farhat Abbas? https://t.co/ux34CTXPHr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 12, 2018
"Chrom ini logam berat dan termasuk zat kimia beracun karena memengaruhi kesehatan. Dalam banyak literatur dan peneliian, logam berat ini bisa menyebabkan kanker jika mengkontaminasi manusia," ujar Analis Kimia, M Yusuf via ponselna, Senin (12/2/2018).
Hanya saja, dalam hasil uji laboratorium yang dirilis DLH Jabar untuk ke-13 perusahaan itu, kadar chrom nya masih sesuai baku mutu. Standar baku mutu chrom di Permen LH Tentang Standar Baku Mutu yakni 1.0 Mg/l.
Lantas bagaimana dengan kandungan zat kimia Cod, Bod, PH dan Tss yang melebihi ambang batas. "Secara gamblang itu membahayakan air dan ekosistem yang ada di dalamnya. Pemurnian air yang terkontaminasi zat kimia itu akan lebih mahal," ujar dia. (*)