Kamis, 9 April 2026

Kuota Angkutan Online di Kota Cimahi Masih Lowong

Total angkutan berbasis online yang tengah mengurus izin operasi dari Kota Cimahi hingga saat ini baru mencapai 71 unit.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Isal Mawardi
Tribunnews
Ojek Online 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Total angkutan berbasis online yang tengah mengurus izin operasi dari Kota Cimahi hingga saat ini baru mencapai 71 unit.

Padahal berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, kuota maksimal pengendara angkutan online yang diizinkan beroperasi di Kota Cimahi sebanyak 476 unit.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca: Kepindahan De Gea ke Real Madrid Hanya Tinggal Menunggu Waktu

Sehingga semua kendaraan angkutan online harus memiliki izin beroperasi dan aturan tersebut mulai berlaku 1 Februari 2018.

"Pemohon yang sudah melakukan permohonan akan kita tindaklanjuti," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Endang saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Ia mengatakan, data yang masuk tersebut masih dalam proses permohonan persetujuan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.

"Kami dari dinas kabupaten/kota mau tidak mau, jika aturan sudah ditetpakan harus siap melaksanakan," katanya.

Baca: Sejak Kecil, Mohamed Salah Cinta Liverpool

Prosedur pengurusan izin angkutan online, lanjut Endang, dimulai dengan mendatangi Dishub Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan penyelenggaraan sewa khusus atau angkutan online.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved