Kuota Angkutan Online di Kota Cimahi Masih Lowong
Total angkutan berbasis online yang tengah mengurus izin operasi dari Kota Cimahi hingga saat ini baru mencapai 71 unit.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Total angkutan berbasis online yang tengah mengurus izin operasi dari Kota Cimahi hingga saat ini baru mencapai 71 unit.
Padahal berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, kuota maksimal pengendara angkutan online yang diizinkan beroperasi di Kota Cimahi sebanyak 476 unit.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca: Kepindahan De Gea ke Real Madrid Hanya Tinggal Menunggu Waktu
Sehingga semua kendaraan angkutan online harus memiliki izin beroperasi dan aturan tersebut mulai berlaku 1 Februari 2018.
"Pemohon yang sudah melakukan permohonan akan kita tindaklanjuti," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Endang saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).
Ia mengatakan, data yang masuk tersebut masih dalam proses permohonan persetujuan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.
"Kami dari dinas kabupaten/kota mau tidak mau, jika aturan sudah ditetpakan harus siap melaksanakan," katanya.
Baca: Sejak Kecil, Mohamed Salah Cinta Liverpool
Prosedur pengurusan izin angkutan online, lanjut Endang, dimulai dengan mendatangi Dishub Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan penyelenggaraan sewa khusus atau angkutan online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ojek-online_20170619_210210.jpg)