Kartu Kuning Ketua BEM UI ke Jokowi Langgar Etika? Zaadit Taqwa ''Dikuliti'' Malam Ini

Sebagian mendukung aksinya sebagai sebuah ungkapan kritik anak bangsa terhadap presidennya.

TribunStyle.com/Instagram
Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, Presiden Jokowi dan ilustrasi kartu kuning 

TRIBUNJABAR.CO.ID- Apakah kartu kuning kepada Presiden Jokowi melanggar etika? 

Lebih menonjol mana antara unsur dugaan pelanggaran etika dengan substansi aksi dan itikad serta kebebasan berekspresi mengritik kepala negara? 

Yang pasti Ketua BEM UI Zaadit Taqwa mendadak menjadi bintang sorotan setelah aksi 'kartu kuning'-nya kepada presiden.


Mahasiswa ingin percepatan permasalahan gizi buruk di Asmat, Papua, segera dibereskan!

Tentu itikadnya baik. 

Sayangnya, tak sedikit melihat ada dugaan pelanggaran etika oleh mahasiswa dalam menyampaikan ungkapannya kepada presiden yang notabene simbol kehormatan negara.

Lagipula, kabarnya, dalam acara Dies Natalis Kampus UI tersebut  sudah dialokasikan waktu khusus bagi para aktivis BEM UI untuk bertemu dan ngobrol gayeng dengan presiden.

Baca: Astaga, Bocah 11 Tahun Melahirkan, Kakaknya Berusia 14 Tahun Diduga Ayah Sang Bayi

Lantas mengapa Zaadit Taqwa memilih 'mencuri start' dengan menyodorkan 'kartu kuning'? 

Inilah yang akan "dikuliti" Najwa Shihab di acara Mata Najwa, live di Trans7 pukul 20.00 WIB, malam ini, Rabu (7/2018) 

Zaadit Taqwa akan diwawancarai empat mata oleh Najwa Shihab soal etika, kritik, dan substansi di balik aksinya.

"Aksi Ketua BEM UI Zaadit Taqwa mengacungkan kartu kuning untuk Presiden Jokowi baru-baru ini menuai perdebatan. Ada yang setuju, tak sedikit pula yang tak sependapat. Kalau menurut kalian bagaimana?" tulis Najwa Shihab seperti TribunStyle.com lansir melalui Facebook Mata Najwa.

Tonton Mata Najwa, KARTU KUNING JOKOWI, Rabu 7 Februari, pukul 20.00 WIB, LIVE di Trans7


Tentu Zaadit Taqwa tak sendirian.

Ada opini pembanding dari sejumlah narasumber lain yang diundang.

Antara lain Menristek Dikti M. Nasir, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 5 kampus. 

Kartu Kuning Jokowi Disinggung Dalam Bahasan Pasal Penghinaan Presiden 

Soal etika kartu kuning memang masih jadi perdebatan tapi rupanya aksi tersebut sudah masuk dalam bahasan pasal penghinaan kepala negara.

Baca: Pemilik Klub yang Nekat Duduk di Bench Pemain Akan Didenda Rp 50 Juta

Adalah anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diturunkan.

Menurut Arsul, ancaman pidana penjara dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya ditetapkan di bawah lima tahun untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sebab, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) polisi bisa langsung menahan orang yang diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke bawah.


"Ini pasal kan bukan delik aduan, tapi delik umum. Saya sepakat dengan pemerintah untuk dipertahankan tapi ancamannya tidak 5 tahun. Harus di bawah itu," ujar Arsul dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018), seperti TribunStyle.com lansir dari Kompas.com.

Arsul pun mencontohkan peristiwa Ketua BEM UI Zaadat Taqwa memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo saat menghadiri Dies Natalis ke-68 UI.

Baca: Persib Bandung Ikut Piala Indonesia 2018, Fernando Soler Bilang Begini

Ia mengatakan, dengan ancaman pidana lima tahun dan aksi tersebut dianggap sebagai penghinaan maka, polisi bisa menahan Zaadat tanpa adanya aduan lebih dulu.

"Kalau ngasih kartu kuning dibilang menghina itu kemudian bisa langsung dipenjara," katanya.

Arsul juga menyoroti ancaman pidana penghinaan terhadap presiden yang lebih besar dibandingkan pasal penghinaan terhadap pemerintah.


Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

"Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya. Menghina pemerintah sama menghina presiden itu lebih berat mana?" ucapnya.

Berdasarkan pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (TribunStyle.com/ Agung BS) 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved