Kartu Kuning Ketua BEM UI ke Jokowi Langgar Etika? Zaadit Taqwa ''Dikuliti'' Malam Ini
Sebagian mendukung aksinya sebagai sebuah ungkapan kritik anak bangsa terhadap presidennya.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TribunStyle.com/Instagram
Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, Presiden Jokowi dan ilustrasi kartu kuning
3 Kendala yang Dihadapi Persib Bandung Selama Persiapan Jelang Liga 1 https://t.co/v8Wn2FgdiB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun.
"Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya. Menghina pemerintah sama menghina presiden itu lebih berat mana?" ucapnya.
Berdasarkan pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (TribunStyle.com/ Agung BS)
Halaman 3 dari 3