Kartu Kuning Ketua BEM UI ke Jokowi Langgar Etika? Zaadit Taqwa ''Dikuliti'' Malam Ini

Sebagian mendukung aksinya sebagai sebuah ungkapan kritik anak bangsa terhadap presidennya.

TribunStyle.com/Instagram
Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, Presiden Jokowi dan ilustrasi kartu kuning 


Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

"Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya. Menghina pemerintah sama menghina presiden itu lebih berat mana?" ucapnya.

Berdasarkan pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (TribunStyle.com/ Agung BS) 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved