OJK Resmi Cabut Ijin Usaha AXA Life

Country CEO AXA Indonesia Paul Henri menjelaskan, sebetulnya tujuan merger adalah untuk memperkuat bisnis dan menjangkau lebih banyak nasabah.

Editor: Ravianto
ShopBack
Ilustrasi asuransi jiwa 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut menindaklanjuti adanya peleburan (merger), PT AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia sejak 1 November 2017.

“Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksektif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia,” kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, Asep Iskandar dalam dalam surat resmi yang dipublikasi OJK.

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 ini berlaku sejak tanggal 1 November 2017. Dengan dicabutnya izin usaha, AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Lalu, bagaimana hak nasabah AXA Life usai merger dua entitas asuransi tersebut?

Country CEO AXA Indonesia Paul Henri menjelaskan, sebetulnya tujuan merger adalah untuk memperkuat bisnis dan menjangkau lebih banyak nasabah.

Baca: Muchlis Hadi Puji Rekan Tim: Pemain Senior dan Teman-teman Welcome pada Saya

Baca: Korban Tewas Longsor di Cijeruk Ditemukan, Kondisinya Saling Berpelukan

Baca: Veronica Tan Buka Suara, Sebut Ahok Tak Konsisten sampai yang Paling Disebelin

Dengan demikian, nasabah AXA Life tetap akan mendapatkan hak-haknya, namun nantinya beralih ke AXA Finance.

“Kami memastikan merger tidak berpengaruh pada layanan nasabah dan bisnis perseroan. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AXA Financial Indonesia,” ungkap Henry dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/2/2018).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT AXA Financial sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia.

Melalui keputusan tersebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung atas penggabungan yang dilakukan.

OJK menilai pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia dinilai sudah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved