Diduga Membuang Air Limbah, Suatu Perusahaan Tekstil Ditutup Sementara
Tim penyidik unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar memeriksa kegiatan produksi PT Idola Selaras Abadi.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sebagai komitmen untuk melestarikan Sungai Citarum, pihak Polda Jabar kembali menutup suatu perusahaan tekstil yang diduga membuang limbah ke aliran sungai.
Tepat pada Senin (29/1/2018), sekira pukul 16.15 WIB, tim penyidik unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar memeriksa kegiatan produksi PT Idola Selaras Abadi.
Perusahaan tekstil yang beralamat di Jl Rancajigang No 32 Majalaya, Kabupaten Bandung tersebut ditutup proses produksinya oleh petugas Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
Baca: Diduga Buang Limbah Kimia ke Citarum, Empat Perusahaan Ditutup Sementara oleh Polda Jabar
"Kami terpaksa menutup usaha ini karena membuang limbah ke media Sungai Cikacembang dan diduga telah melebihi baku mutu air limbah," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kamis (01/2/2018).
Perusahaan ini juga diketahui pernah mendapat sanksi dari instansi berwenang tentang pengelolaan air limbah.
Di lokasi perusahaan tim gabungan Polda Jabar dan DLH Kabupaten Bandung telah melakukan pengecekan terhadap IPAL, mengambil sampel limbah cair, dan mengirimkan sampel limbah tersebut ke laboratorium.
PT Idola Selaras Abadi diketahui dalam menjalankan usahanya menghasilkan limbah cair berupa air limbah sisa proses dyeing, printing, dan finishing.
Baca: Aher Minta Mahasiswa Lakukan Penelitian tentang Citarum
Perusahaan tekstil tersebut menggunakan bahan Dye Stuf atau serbuk pewarna kain dan cairan pendukung berupa coustic, hidro, kiralon dan bahan lainnya.
Tim gabungan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan liter cairan sampel limbah.
LIVE STREAMING Gerhana Bulan Total - Tonton Fenomena Langka Ini dari Berbagai Daerah di Indonesia https://t.co/ezpr1RD7E8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 31, 2018
"Sampel limbah tersebut sudah diserahkan ke petugas DLH Kabupaten Bandung untuk dilakukan uji laboratorium," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada kasus ini, Polisi telah menetapkan status terlapor kepada PT Selaras Idola Abadi dan pasal yang diberikan yaitu pasal 100 tentang baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.