Penipuan Travel Umrah
Polda Jabar Buka Saluran Pengaduan Kasus Penggelapan Dana Umrah PT SBL
"Segala keperluan dan keluhan bisa mendatangi Mapolda Jabar dan hotline telpon dengan nomor 082115671856," ujar Kapolda Jabar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Polda Jabar membuka posko pengaduan diperuntukan bagi calon jemaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) bersamaan dengan penetapan tersangka pada pemilik PT SBL, Aom Juan Wibowo.
"Segala keperluan dan keluhan bisa mendatangi Mapolda Jabar dan hotline telpon dengan nomor 082115671856," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (31/1).
Ratusan calon jemaah yang keberangkatan umrahnya terus diundur oleh PT SBL menggerudug kantor biro perjalanan umrah tersebut di Jalan Dewi Sartika untuk menanyakan kepastian keberangkatan dan meminta pengembalian uang pendaftaran. Namun, jelang sore, kantor disita dan diberi garis polisi. Ratusan calon jemaah diarahkan ke Mapolda Jabar.
Baca: Polemik SBL, Calon Jemaah : Lebih Baik Mahal yang Penting Jelas
"Dengan adanya penanganan kasus PT SBL oleh Polda dimana PT SBL tidak dapat memberangkatkan jemaahnya sesuai janji dan jemaah sudah melunasi biaya umrah, mohon kepada jemaah bisa menghubungi nomor hotline tersebut atau mendatangi Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar," ujar Agung.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Samudi menjawab soal bisakah uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dikembalikan.
"Kami memang menyita aset-aset tersangka, pemilik PT SBL yakni Aom Juan Wibowo seperti mobil, motor dan rumah. Tapi tidak serta merta itu bisa diambil oleh para jemaah," ujar Samudi lewat ponselnya, Rabu (31/1/2018).
Ini Kata Polisi Soal Pengembalian Uang Milik Calon Jemaah Umrah PT SBL https://t.co/9Tcy2zBFhK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 31, 2018
Menurutnya, itu harus menunggu hasil putusan pengadilan. Aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana akan disertakan dalam pengadilan sebagai barang bukti.
"Nanti harus tunggu proses pengadilan dulu. Asetnya kan disertakan sebagai barang bukti kemudian nanti bagaimana keputusan pengadilan, nanti oleh panitera asetnya akan dilelang, nah setelah dilelang apakah akan diuangkan untuk ganti rugi uang jemaah atau tidak, nanti tunggu proses pengadilannya, tunggu putusannya," ujar Samudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rumah-pemilik-pt-sbl-aom_20180131_190544.jpg)