Hari Ini Amar Kasmara Dijadwalkan Akan Membacakan Pledoi

Amar Kasmara sebelumnya sudah menjalani sidang melalui agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (24/1/2018).

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Isal Mawardi
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Amar Kasmara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan bendahara sekretaris daerah Kota Bandung, Amar Kasmara dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan ( pledoi) di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata , Rabu (31/1/2018) Kota Bandung.

Amar Kasmara sebelumnya sudah menjalani sidang melalui agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (24/1/2018).

Pada persidangan Rabu (24/1/2018) Amar dituntut tujuh tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni SH mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Januari 2018.

"Sidang ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Saudara bisa menyusun nota pembelaan untuk dibacakan saat sidang selanjutnya," kata Sri Mumpuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).


"Saudara Amar Kasmara dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, Subsider tiga bulan, dan biaya perkara Rp 10 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Ghani SH di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Amar Kasmara.

"Hal yang memberatkan ialah bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan saat sidang, mengakui semua kesalahan secara jujur, dan tidak menikmati atas kerugian yang ditimbulkan," kata JPU Kejari Bandung (24/1/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved