Masih Banyak PKL Liar di Pasar Panorama Lembang, Pemerintah Diminta Segera Menertibkannya
Itu sudah 100 persen masuk semua, termasuk PKL yang dulu di luar. Yang saat ini muncul lagi itu bisa-bisanya saja PKL yang datang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.CO.ID, LEMBANG - Revitalisasi Pasar Panorama Lembang masih mengundang permasalahan, terutama dari para pedagang yang mengaku belum terdata dan mendapat tempat di dalam pasar, sehingga harus membuka lapak di pinggir Jalan Panorama atau tepatnya di depan pasar.
Pimpinan Muspika Lembang kemudian melakukan pembahasan terkait hal ini. Pertemuan bersama seluruh lapisan mulai, pedagang, Dinas Industri dan Perdagangan Bandung Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, jajaran Kecamatan Lembang, hingga aparat kepolisian dan Koramil Lembang, pun digelar di Kantor Kecamatan Lembang, Senin (29/1/2018)
Camat Lembang, Slamet Nugraha mengatakan, pemerintah menginginkan adanya keamanan, ketertiban, dan kebersihan dari setiap wilayah. Revitalisasi Pasar Panorama Lembang ini, kata Slamet, perlu didukung semua pihak, terutama satuan perangkat daerah (SKPD) Pemkab Bandung Barat.
Baca: Nenek 92 Tahun Dipenjara Gara-gara Tebang Pohon Durian Saudaranya, Dimintai Ganti Rugi Ratusan Juta
Direktur PT Bina Bangun Persada, Engkus Kusnadi menyebut revitalisasi pasar ini telah mencapai 96 persen telah terbangun bahkan dengan adanya dukungan dari Muspika, para pedagang pun sudah ada yang menempati bangunan baru tersebut.
"Ada sekitar 4 persen lagi yang sedang kami kerjakan, yaitu mengerjakan pelataran parkir dengan adanya pemadatan tanah, ya semoga Februari atau Maret bisa rampung semua," ujarnya di Kantor Kecamatan Lembang, Senin (29/1/2018).
Gara-gara Tersingkir dari Piala Presiden, Mario Gomez Jadi Sangat Mengenal Pemain Persib Bandung https://t.co/qnFtMZupQA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 29, 2018
Bangunan Pasar Panorama yang baru, kata Engkus, juga bisa untuk pasar malam dengan telah terakomodirnya pedagang sayuran, buah-buahan, sembako, dan lainnya, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mereka yang tidak terdata.
"Itu sudah 100 persen masuk semua, termasuk PKL yang dulu di luar. Yang saat ini muncul lagi itu bisa-bisanya saja PKL yang datang meramaikan di sini. Kami pun dengan Muspika dan Satpol PP akan buat aturan-aturan untuk imbauan K3," kata Engkus, seraya menyebut ada sebanyak 2.247 pedagang dengan jumlah unit lapak 2.420.
"Makanya saya bingung ada yang bilang tidak kebagian, jelas-jelas itu lebih unitnya," ujarnya.
Menurut Engkus, harga sewa di Pasar Panorama untuk los seharga Rp 13-15 juta per unit, kemudian untuk kios Rp 50-68 juta. "Bahkan Ketua DPRD (Aa Umbara) pun punya tempat di sana dengan menyewa Rp 67 juta per tahun. Dia itu termasuk pedagang eksisting juga," ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Syahnan Pranata menjelaskan bahwa program Pemda KBB dengan adanya pembangunan pasar bukan sekadar membangun melainkan menata wilayah.
Keberadaan bangunan Pasar Panorama yang baru ini, kata Syahnan, telah dipersiapkan matang dengan diawali adanya kepala UPTD pasar, kemudian melakukan pendataan ke semua pedagang mulai kios, pedagang ijin penetapan lokasi (IPL) dan ada pula pedagang kaki lima dalam dan luar, sehingga semua pedagang telah terdata masuk yang kemudian disampaikan ke pengembang.
5 Fakta Mencengangkan Grammy Awards 2018, dari Mengguncang Panggung hingga Borong Penghargaan https://t.co/u9sSXZPmPF via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 29, 2018
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Siti Nurhayati mengatakan permasalahan ini telah sering dibahas, terakhir dilakukan di Kota Baru Parahyangan. Baginya, PKL yang berjualan di pinggir Jalan Panorama jelas-jelas melanggar dan harus ditertibkan, karena telah ada dalam peraturan pemerintah daerahnya.
"Tentu itu terkena sanksi, mulai administrasi hingga pidana. Itu konsekuensi yang mereka dapat nantinya. Jelas, itu melanggar ketertiban umum dan kelancaran pengguna jalan," katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP KBB, Agus Mulya mengaku Satpol PP tidak bisa langsung melakukan pembongkaran pada bangunan yang memang melanggar, karena Satpol memerlukan laporan baik dari masyarakat atau dinas terkait jika memang mengganggu.
"Jadi, misalkan kalau ada bangunan liar yang dibangun di sepadan jalan itu kan kewenangan Bina Marga, ketika mereka lapor ke kami maka kami akan tindak, tapi jika tidak maka kami tidak akan bisa bertindak," ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pasar-panorama_20180129_181902.jpg)