Bukan Hanya IPAL, Lumpur Sisa Penyaringan Limbah Pabrik di Bandung Pun Banyak Diakali
"Sehingga air bersihnya dapat dibuang sesuai dengan izin," ujae Robby Jalatara.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik bukan hanya berupa limbah cair, tetapi juga lumpurnya.
Lumpur sisa pengolahan limbah cair seharusnya dikeringkan dan dimusnahkan agar tidak mencemari air tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Robby Jalatara, Jumat (26/1/2018).
Fungsi dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, meburut Robby Jalatara, adalah untuk memisahkan polutan dengan air bersih.
"Sehingga air bersihnya dapat dibuang sesuai dengan izin," ujae Robby Jalatara.
Anies Dicecar Banyak Pertanyaan, Durasi Berbicara Najwa Shihab dengan Narasumber Jadi Sorotan https://t.co/bXRgvhhEps #TribunJabar pic.twitter.com/Ex2P7yFJDX
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 26, 2018
Hanya, menurut Robby Jalatara, ada beberapa pengusaha nakal yang tidak memperhatikan dan menerapkan IPAL sesuai standar.
Bukan hanya itu, lumpur sisa pemisahan dengan limbah cair, menurutnya, seharusnya dikeringkan dan diangkut dengan pihak ketiga untuk dimusnahkan.
"Ya ada saja yang ternyata tidak dibuang justru ditumpuk," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/limbah-celup-tekstil-mencemari-saluran-air-di-persawahan-desa-balekambang_20180106_115141.jpg)