Jumat, 8 Mei 2026

Bukan Hanya IPAL, Lumpur Sisa Penyaringan Limbah Pabrik di Bandung Pun Banyak Diakali

"Sehingga air bersihnya dapat dibuang sesuai dengan izin," ujae Robby Jalatara.

Tayang:
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.CO.ID/SELI ANDINA
Limbah celup tekstil mencemari saluran air di persawahan Desa Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik bukan hanya berupa limbah cair, tetapi juga lumpurnya.

Lumpur sisa pengolahan limbah cair seharusnya dikeringkan dan dimusnahkan agar tidak mencemari air tanah.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Robby Jalatara, Jumat (26/1/2018).

Fungsi dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, meburut Robby Jalatara, adalah untuk memisahkan polutan dengan air bersih.

"Sehingga air bersihnya dapat dibuang sesuai dengan izin," ujae Robby Jalatara.


Hanya, menurut Robby Jalatara, ada beberapa pengusaha nakal yang tidak memperhatikan dan menerapkan IPAL sesuai standar.

Bukan hanya itu, lumpur sisa pemisahan dengan limbah cair, menurutnya, seharusnya dikeringkan dan diangkut dengan pihak ketiga untuk dimusnahkan.

"Ya ada saja yang ternyata tidak dibuang justru ditumpuk," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved