Senin, 4 Mei 2026

Ganti Rugi Tanah Proyek Pembangunan PLTU II Cirebon Dibahas, BAP DPD RI Cari Solusi

BAP DPD RI mengadakan rapat pembahasan ganti rugi tanah proyek pembangunan PLTU II Cirebon, Kamis (25/1/2018).

Tayang:
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) saat melakukan rapat bersama Pemda Kabupaten Cirebon, kepala desa, masyarakat, dan PLTU II Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (25/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIREBON - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengadakan rapat pembahasan ganti rugi tanah proyek pembangunan PLTU II Cirebon, Kamis (25/1/2018).

Rapat ini di mulai sekira pukul 13.00 WIB-15.00 WIB berlangsung di Kantor Bupati Cirebon.

Materi khusus yang dibahas dalam pembahasan permasalahan ganti rugi tanah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Cirebon.

"BAP di sini fungsinya menindak lanjuti hasil informasi harapan serta laporan dari masyarakat Cirebon untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (25/1/2018).

Baca: Bobot Pertanyaan Najwa Shihab Mendadak Berubah Saat Sandiaga Uno Masuk Dampingi Anies

Dalam pembahasan ini, BAP DPD RI juga memghadirkan Pemda Kabupaten Cirebon, kepala desa, masyarakat, dan instansi terkait yaitu PLTU II Cirebon.

"Ada lahan yang dulu direncanakan untuk pelabuhan kayu tidak jadi dan sekarang dijadikan proyek PLTU, dan di antara masyarakat ini ada yang belum menerima ketentuan dan kesepakatan tersebut," ujar Abdul Gafar Usman.

Dalam rapat ini BAP DPD RI sebagai badan untuk mengklarifikasi dan mencarikan solusi.


Hasil solusinya, bupati harus koordinasi dengan yang lain untuk klarifikasi bahwa yang dimaksud masyarakat tanahnya sebagai pemilik tanah itu siapa sebenarnya.

Solusi kedua, Kehutanan menyiapkan mana lahan yang harus diganti rugi mana lahan yang dianggap tumpang tindih dengan masyarakat.

Solusi tersebut memerlukan waktu selama satu bulan terhitung sejak hari ini, Kamis (25/1/2018).

Jadi, sebulan ke depan, bupati bertugas untuk menjalankan tugas tersebut dan pada tanggal 25 Februari akan tanyakan kembali oleh BAP DPD RI.

Pada 25 Maret, DPD akan mengundang yang mewakili instansi ataupun tokoh yang mewakili masyarakat untuk mencari solusi langkah kedua.

"DPD tidak membentuk tim dalam hal ini tapi mempercayakan kepada bupati dan kami tetap memantaunya," ujar Abdul Gafar Usman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved