Gracia Indri Ngotot Cerai, David Noah Ogah Cerai, Sidang Mediasi Pun Deadlock

Artinya, Gracia tetap ingin bercerai, meskipun David berusaha mempertahankannya. Sehingga sidang akan dilanjutkan ke pokok permasalahan

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar, Fasko Dehotman
Gracia Indri (tengah) didampingi pengacaranya Rohman Hidayat SH (kiri) dan David Noah (kanan) menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (24/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang mediasi Gracia Indri dan David Noah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (24/1/2018).

Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Gracia Indri mengatakan, sidang mediasi pada hari ini tidak menemui titik temu alias deadlock.

"Berhubung Gracia Indri dan David Noah bisa menghadiri sidang mediasi ketiga ini, tentunya proses persidangan mediasi berjalan lancar, namun tertutup," ujar Rohman Hidayat kepada awak media, seusai menghadiri persidangan mediasi, Rabu (24/1/2018) sore.

Baca: Nina Carolina Alias Mpok Alpa Ternyata Penyanyi Dangdut, 2 Kali Jatuh dari Panggung Gara-gara ini

Perihal deadlock-nya seperti apa, menurut Rohman Hidayat, tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak, sehingga selesai semuanya.

"Artinya, Gracia tetap ingin bercerai, meskipun David berusaha mempertahankannya. Sehingga sidang akan dilanjutkan ke pokok permasalahan pada 1 Februari 2018," kata Rohman Hidayat.


Pokok permasalahan yang dimaksudkan, yakni mengenai permohonan gugatan cerai yang telah dilayangkan oleh Gracia Indri pada Juli 2017.

Pada pokok permasalahan tersebut, Rohman Hidayat menyebutkan gugatan cerai oleh Gracia Indri itu benar adanya dan sesuai fakta.

"Selanjutnya, surat gugatan cerai Gracia Indri yang terbaru akan kami buatkan dalam proses persidangan selanjutnya melalui pembuktian yang ada," kata Rohman Hidayat.


Mengenai gugatan perceraian yang akan disidangkan oleh hakim PN Bale Bandung nanti, menurut Rohman, tim kuasa hukum Gracia Indri telah memiliki pegangan berupa fakta-fakta dan bukti konkret.

"Kami membuat gugatan ini tentu ada bukti-buktinya, dan kedepannya kami serahkan sepenuhnya kepada hakim, seperti apa hasil finalnya nanti," kata Rohman.

"Artinya begini, kalau berbicara tentang keyakinan akan bercerai, tentunya bukan hak kami meyakini proses gugatan cerai ini berujung pada perceraian," kata Rohman Hidayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved