Perampokan di Taksi
Pegawai Bank yang Dirampok Sopir Taksi Online Itu Anak Guru Besar Hukum Pidana
Kejadian-kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Sebagai orang kampus, karena kasus ini sudah viral,
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Pegawai bank yang jadi korban perampokan oleh sopir taksi online Uber, Mega Anisa (28), ternyata adalah anak dari guru besar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Dr H Dey Ravena.
Dey Ravena dan korban serta suaminya, Iqbal hadir pada pengungkapan kasus tersenut oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, dan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (19/1/2018).
"Kami apresiasi sekali dengan langkah yang dilakukan Pak Kapolda, Kapolrestabes yang bisa dengan cepat mengungkap pelaku," ujar Dey Ravena.
Ia berharap kasus itu tidak terulang kembali pada orang lain mengingat jasa transportasi online saat ini jadi pilihan banyak orang karena berbagai kemudahan dan biaya yang terjangkau.
Selain Harta Melimpah, Bambang Soesatyo Dikelilingi Wanita Cantik, Netizen: Istrinya yang Mana? https://t.co/gsCZXR99D8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 19, 2018
"Kejadian-kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Sebagai orang kampus, karena kasus ini sudah viral, kami juga membahas ini tentang bagaimana polisi mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini," ujar Dey Ravena.
Dalam kasus itu, tersangka perampokan bernama Aldy Erlangga (25). Kendaraan yang dibawanya berupa Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1646 AM.
Baca: Eka Ramdani Waspadai Ambisi PSMS Kalahkan Persib
Dalam kasus itu, barang milik Mega Annisa dibawa sang sopir, yakni tas hitam, dompet, ATM, kartu identitas, kartu kredit, uang tuni Rp 100 ribu, ponsel merek iphone 6 warna emas dan 1 laptop merek HP.
"Tersangka melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi,"ujar Kapolda.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Sukahaji Wetan, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada Kamis (18/1.2018) malam.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mapolrestabes-bandung_20180119_210635.jpg)