Pesta Seks Gay di Cianjur
Pesta Seks di Cianjur, Saat Digerebek Kelima Orang Itu Sudah Telanjang dan Sedang Melakukan Ini
Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis pada Sabtu (13/1/2018).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Lima tersangka pelaku pesta kaum homoseks di sebuah villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang digerebek polisi, Minggu (14/1/2018).
Saat ini, kata Kapolres, satu orang yang ditahan sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut akan menerapkan Pasal 36 Undang-undang Pornografi untuk menjerat AAWW. Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.
"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Seperti diketahui, kelima orang itu bisa berkumpul di sebuah villa setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi media sosial.
"Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia. (*)
Rekomendasi untuk Anda